Thursday, October 31, 2013

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Pada hari ini tanggal 13 November tahun Dua Ribu Sembilan, masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini

Nama : H. Abdul Hayyi

Alamat : Jl. KH. Sya’roni RT 01 / RW 02 Purwosari Pasuruan

Dalam kedudukannya sebagai Pemilik Rumah selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Mohammad Jamil Zunaidin

Alamat : Purwo RT 16 / RW06 Sekarmojo Purwosari Pasuruan

Dalam kedudukannya sebagai Penyewa Rumah selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua

Pihak Pertama dan Pihak Kedua terlebih dahulu hendak menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pihak Pertama bertindak untuk atas nama sendiri adalah sebagai Pemilik Rumah yang beralamat di Jl.Raya No.3 RT01 / RW02 Kelurahan Purwosari Pasuruan.

Pihak Kedua bertindak untuk dan atas nama sendiri adalah sebagai Penyewa Rumah tersebut di atas dan akan dipergunakan untuk keperluan usaha.

Pasal 1

Pihak Pertama menyewakan rumah tersebut diatas kepada Pihak Kedua selama lima tahun mulai tangal 13 November 2009 sampai dengan 13 November 2014. Dengan nilai sewa sebesar Rp.28.750.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pasal 2

Pihak Kedua berhak menempati rumah tersebut sejak perjanjian sewa menyewa ini ditandatangani sampai dengan tanggal 13 November 2014.

Pasal 3

Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap biaya pemakaian air dan listrik selama berlakunya perjanjian ini.

Pasal 4

Pihak Kedua berkewajiban menjaga ddan memelihara rumah tersebut dan tidak diperkenankan memindah hak menempati rumah kepada pihak lain.

Pasal 5

a. Perjanjian ini merupakan perjanjian pokok yang dapat disertai dengan perjanjian tambahan Adendum dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam perjanjian ini.

b. Tiap-tiap lembar yang merupakan bagian dari perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak disudut kanan bawah.

c. Sebagai kesaksian tentang hal tersebut diatas, para pihak dalam perjanjian ini membubuhkan tanda tangannya pada tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut diatas dan dibubuhi materai.



PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA


MOHAMMAD JAMIL ZUNAIDIN H. ABDUL HAYYI


SAKSI-SAKSI:

1. KHODIJAH ..........................

2. ..........................

SELLING APRANTICE atau Menjual Produk

TUGAS
 MANAJEMEN PEMASARAN






Oleh :
ACHMAD BURHANUDDIN
101647



Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
INDOÇAKTI - MALANG
Februari 2011



LANGKAH – LANGKAH MENJUAL SUATU PRODUK

1.PRODUCT KNOWLEDGE
mengetahui secara menyeluruh tentang suatu prioduk yang akan di jual mengenai seluk beluk produk baik kelebihan dan kekurangan produk kita serta lain sebagainya , dalam hal ini kita juga perlu mempelajari produk competitor yang tujuannya kita bisa bersaing dengannya .

what : Program Sarjana STIE INDOCAKTI (  Kuliah  S1 terakreditasi BAN PTS jurusan manajemen dan akuntansi dengan pembelajaran yang sangat mengasikkan dan tidak membuat mahasiswa bosen seperti di perguruan tinggi lain yaitu entertainment class, selain itu juga ada small class seperti pada perguruan tinggi umumnya untuk mata kuliah yang membutuhkan pemahaman lebih  supaya mahasiswa lebih focus. Dengan biaya yang sanagt terjangkau hanya 95ribu perbulan.
When : Mulai kuliah sekitar bulan agustus 2011 dan bias selesai 2014 hanya 3 tahun . untuk kelas karyawan hari minggu , sedangkan kelas regular seriap hari senin – rabu pukul 08.00 – 11.00 wib.
Where: Jalan besar ijen 90- 92 malang telp. 0341- 354259
Who : dukungan hampir 100% dosen berkualifikasi S2  ( Pak Langkir, Pak Sultoni, Pak     Santosa , Pak Ahmadi, Bu yanti , Bu menik Dll )
Why : Legal, berprestasi, kompetensi unggul, Murah, cepat ,pelopor, terjangkau, dll (    lebih detail pada penjelasan building trust )
How :
    • Membayar biaya pendaftaran rp 150.000,00
    • Mengisi formulir pendaftaran
    • Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
    • Mengiluti tes wawancara sesuai jadwal . jika lulus wajib daftar ulang paling lambat 1 minggu setelah pengumuman hasil tes wawancara ( lebih jelas ada pada ketentuan pendaftaran )

2.      PROSPECTING
Proses mengidentisikasi mendata calon - calon pembeli , bisa teman kerja, teman sekolah , famili , tetangga , temannya teman , famili teman , tetangganya teman dll.

Nama
 Alamat
No. telp
Fika
Jl. Teluk pelabuhan Arjosari malang
08970305578
Rosa
Jl. Karangploso Malang
082142369336
Johan
Kajang - Batu
085815277800
Iin
Malang
085646754288
Yosi hervina
Kali teluh – Bangil
085730733676
Bhirawa
 Malang
081944866209
Revo
Pandean – Bangil
085649851144
Ridwan
Prigen – pandaan
083833077778
Adi
Gelanggang- beji
085236030096
Amrullah
Mojokerto
085730295977
Lutvi syarifuddin
Jl.bendosulung – Bangil
085730079214
Brahim
Kersikan – bangil
085649740349
Didik
Cangkring malang- Beji
081937005940
Afifuddin
Dandang glanggang – beji
 085646312318
Khafid
Bangil
085755132210
Uut
Jl. Bendosulung Bangil
085649785287
Afifah
Ledok bangil
085749492630
Dayat
 Ledok – bangil
 085731197750
Abiyogi
Bujeng - pandaan


3.BUILDING TRUST
Membangun kepercayaan pembeli dengan cara menunjukkan kelebihan produk kita atuaupun dengan cara lain yang jujur agar pembeli percaya pada kita :

Memiliki no. ijin operasional :
Legal : semua jurusan telah terakreditasi dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi
No.002/Ban-PT/Ak-II/S1/IV/2009 (Akuntansi)
No. 010/BAN-PT/Ak-II/S1/V?2009 ( Manajemen )
Berprestasi :
  • Penghargaan PT berprestasi bidang TATA KELOLA dari Pemerintah RI (tahun 2009 )
  • Penghargaan  PT berprestasi bidang penelitian dan pengabdian masyarakat dari emerintah Ri ( tahun 2009 )
Sarana Kuliah berbasis multimedia
Kompetensi unggul : mempersiapkan sarjana ekonomi plus, yang berkompeten sebagai manajer operasional
Murah : biaya pendidikan hanya 95 ribu perbulan, tidak ada biaya uang gedung , dpp dan biaya lain
Cepat : waktu pendidikan sangat efektif , 3 tahun bias lulus
Pelopor : terdepan dalam menerapkan teaching and learning revolution . perkulianhan sangat atraktif dengan multimedia
Terjangkau ; lokasi sangat strategis . mudah dijangkau dengan segala angkutan.



4.BUILDING NEED 

5. GIVE SOLUTIO

6. CLOSE THE SALES

7. FOLLOW UP

8. AFTER SALES SERVICE

Download penjelasannya lengkapnya disini

Pekerjaan dan Perjanjian Kerja

BAB I 
PEMAPARAN

Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga semua orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan merupakan sumber penghasilan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarga. Pekerjaan juga merupakan sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya lebih berharga baik bagi dirinya sendiri, kelurga, maupun lingkungannya. Maka dari itu hak atas pekerjaan seseorang adalah hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Makna dan arti penting pekerjaan tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu bahwa, “Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Perjanjian Kerja

1. Pengertian Perjanjian Kerja
Berdasarkan pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.

2. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan kerja untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus
dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :

1) Nama dan alamat pengusaha / perusahaan.

2) Nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh.

3) Jabatan atau jenis / macam pekerjaan.

4) Besarnya upah serta cara pembayarannya.

5) Hak dan kewajiban buruh.

6) Hak dan kewajiban pengusaha.

7) Syarat-syarat kerjanya.

8) Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.

9) Tempat atau lokasi kerja.

10) Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.(Lalu Husni, 2003 :45)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dan masing-masing untuk buruh dan penyalur.(UU No.34 Tahun 2004 pasal 52 ayat 4)
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya adalah bebas, artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Bahasa yang digunakan dan tulisan yang digunakan juga bebas. Dalam perjanjian ini tidak ditentukan jumlah yang harus dibuat pada kedua belah pihak.

        3. Syarat Sahnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. Kemauan bebas kedua belah pihak.
Kemauan bebas kedua belah pihak disebut kesepakatan bagi yang mengikatkan dirinya, maksudnya bahwa pihak – pihak yang mengadakan perjanjian kerja harus setuju atau sepakat mengenai hal – hal yang diperjanjikan.

b. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak.
Setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut Undang-undang. Seseorang dinyatakan tidak cakap membuat suatu perjanjian yaitu :

1) Orang-orang yang belum dewasa.

2) Mereka yang di taruh di bawah pengampuan.

3) Orang-orang perempuan, hal-hal yang ditetapkan Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

Pekerjaan yang diperjanjikan merupakan obyek dari perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang akibat hukumnya melahirkan hak dan kewajiban para pihak.

d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


BAB II
PERMASALAHAN

Dalam dunia kerja sering kita jumpai bermacam-macam masalah yang timbul antara para karyawan dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Berikut beberapa masalah yang ada antara lain:

1. Seorang pegawai yang telah 5 tahun bekerja tetapi tidak ada perjanjian yang mengikat, apakah dia bisa dikatakan sebagai pegawai yang sah dan bisa menuntut hak-haknya sebagai pegawai?

2. Jika ada pegawai yang digaji dibawah UMR dan dia tidak sepakat apakah perusahaan bisa di tuntut?

3. dalam sebuah perusahaan ada karyawan yang sakit dan tidak bisa melakukan pekerjaan,tapi mengapa masih dapat gaji?

BAB III
PEMBAHASAN
 Download Disini

Thursday, July 4, 2013

Landasan Pendidikan Pancasila

BAB 1

PENDAHULUAN

Pancasila adalah dasar filafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Namun sekarang ini banyak yang beranggapan pancasila adalah label politik orde baru, sehingga mengembangkan dan mengkaji pancasila akan mengembalikan kewibawaan orde baru.Pandngan semacam ini akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa yang telah lama dibina.


  1. Landaan Historis.

Bangsa indonesia terbentuk melalui poses sejarah yang panjang sampai menemukan jati dirinya yang didalamnya tersimpul ciri khas,sifat dan karakter yang berbeda dengan Negara lain.
Pancaila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang menguasai bangsa namun justru nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila berasal dari bagsa Indonesia sendiri (kausal materialis pancasila).

b.   Landasan Cultural

Berbeda dengan bangsa lain, bangsa indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara pada suatu asas kulural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilainya bukan konseptual hasil seseorang saja tetapi proses refleksi filosofis para pendiri bangsa.
Nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang dijadikan sebagai pandangan hidup adalah sebuah karya besar bangsa Indonesia yang menghasilkan pemikiran tentang bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila.

     c.   Landasan Yuridis.
Teruang dalam UU No.2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional pasal 39 . serta berdasarkan SK Mendiknas RI NO.232/u/2000. pasal 10 ayat 1.

  1. Landasan Filosofis
Pancasila adalah dasar filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, maka sudah menjadi suatu keharusan moral untuk merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan.



Dalam UU no 2 tahun 1989 dan SK Dirjen dikti No.38/DIKTI/Kep/2002,dijelaskan bahwa tujuannya adalah mengarahkan perhatian moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.


Syarat-syarat ilmiah menurut I.R Poedjowijatno

  1. Berobjek.
a. objek forma yaitu pembahasan dilihat dari sudut pandang tertentu,misal dari sudut pandang ekonomi.
b.Objek material yaitu pembahasan mencakup semua aspek baik empiris atau non empiris( hasil budaya dan nilai budaya)

  1. Bermetode
seperangkat cara atau system pendekatan dalam rangka pembahasan pancasila untuk mendapatkan keterangn objektif. Metode sangat bergantung objek pancasila baik forma atau material.

  1. Bersistem
harus merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian yang saling berhubungan.

4.   Universal
Kebenaran tidak erbata oleh waktu,ruang,keadaan,situasi,kondisi,maupun jumlah teteentu serta mencakup semua aspek.

Tingkatan Pengetahuan Ilmiah.

1.Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan secara objektif tanpa adanya unsure subyektif, dalam mengkaji pancasila harus menjelaskan sesuai kenyataan bahwa pancasila adalah hasil budaya bangsa.

2.Pengetahuan Kausal
Pengetahuan yang memberikan jawaban  tentang sebab akibat berkaitan denagn kajian proses kausalitas terjadinya pacasila.

3.Pengetahuan Normatif.
Pengetahuan yang berkaitan dengan suatu ukuran, parameter,serta norma-norma,dikaji normanya karena pancasila untuk diamalkan,direalisasikan serta di kongkretkan.



4.Pengetahuan Esensial
Pengetahuan yang berkaitan tentang segala sesuatu dan dikaji dalam ilmu filsafat,untuk mendapatkan pengetahuan tentng inti sari atau makna yang terdalam.

B.   Beberapa Pengertan Pancasila

1.Secara Etimologis
Berasal dari bahasa sansekerta dari India( bahasa kasta brahmana).
Menurut Muhammad Yamin,dalam bahasa sansekerta ‘pancasila” berasal dari kata:
“panca” artinya “lima
“syila” vocal i pendek artinya “batu sndi”,”alas”,”dasar”.
“syila” vocal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Jadi secara etimologis adalah istilah syila dengan vocal pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi 5”.atau secara harfiah “dasar yang memiliki 5 unsur”.

2. Secara Histories
Proses perumusan pancasila diawali saat sidng BPUPKI dr.Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu maslah rumusan dasar Negara yang skan di bentuk.kemudian tampillah tiga ornag pmbacara yaitu Mohammad yamin,soepomo dan soekarno.

a.Mr,Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
merumuskan lima asas dasar Negara:
  1. ketuhanan Yang Maha Esa
  2. kebagsaan persatuan Indonesia
  3. rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaatan perwakilan
  5. keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.Ir Soekarno ( 1 Juni 1945 )
merumuskan :
  1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionaisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. kesejahteraan social
  5. ketuhanan yang bekebudaaan.

  1. Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945 )
rumusn pancasila dalam piagam jakarta  adalah:
1.ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syri’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.kemanusiaan yang adil dan berasab
3. persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaatan perwaklan
5.keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

3 Secara Terminology
Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 mengadakan sidang dan telah berhasil megesahkan UUD 1945 yang terdiri dari  dua bagian yaitu pembukaan dan pasal-pasal yang berisi 37 pasal.
Dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tercantum rumusan pancasila yang secara konstitusiaonal sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Inonesia, yaitu:
  1. ketuhanan Yang Maha Esa
  2. kemanusiaan yang adil dan berasab
3. persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaatan perwaklan
5.keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
  

A. Pengantar
proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu poses yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII.
B. Zaman Kutai
Masyarakat kutai yang membuka sejarah zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai social politik, dan ketuhanan dalam bentuk kenduri,serta sedekh kepada para Brahmana.
C. Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII muncullah suatu kerajaan di Sumatra yaitu Kerajaan Sriwijaya dibwah kekuasaan wangsa Syailendra. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu Negara telah tercemin dalam  kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi “ marvuat vanua Criwijaya siddhayatra subbhiksa” ( suatu ita-cita Negara yang adil dan makmur)
(sulaiman, tanpa tahun :53)
D. Kerajaan Airlangga
Menurut prasasti kelagen, pada tahun 1037, raja airlanggame merintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demimkesejahteraan pertanian rakyat yang merupakan nilai-nilai sila kelima.(toyibin,1997:28,29)
 E. Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1293 berdiri kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasan  pada pemerintahan raja hayam wuruk dengan mahapati gaja mada.pada waktuagma hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan.empu prapanca menulis Negarakertagama yang didalamnya terdapat istilah “pancasila”.empu tantular mengarang buku sutasoma, dan didalamnya terdapat seloka persatuan nasional yaitu “ bhinneka Tunggal ika tan hana Dharma mangrua”. Selain agama hindu dan budha salah satu bawahan kekuasaanya pasai justru memeluk agama islam. Toleransi positif di junjung tinggi sejak zaman bahari silam.
Menurut prasasti Brumbung (1329), dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semcam penasehat seperti I Rakriyan Hino yang bertugas memberi nasehat kepada raja, hal ini mencerminkan nilai-nilai muSywarah mufakat.
F. Zaman Penjajahan
Bangsa asing yang masuk pada awlnya bedagang adalah orang- orang bangsa portugis.pada akhir abad keXVI bangsa belanda dating pula ke Indonesia kemudian mendirikan perkumpulan dagang V.O.C./ kompeni.. praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan.dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan dari bangsa belanda, namun kaerena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan senantiasa kandas.



G. Kebangkitan Nasional
Kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh dr.wahidin sudiro husodo dengan budi utomonya. Inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang meliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri. Sehingga segera setelah itu muncullahorganisasi-organisasi pergerakan nasional.

H. Zaman Penjajahan Jepang
Jepang yang semakin terdesak oleh sekutu barat agar mendapat dukungan darri bangsa Indonesia . maka pemerintah jepang menjanjikan indinesia merdeka kelak dikemudian hari.sebagai realisasi dari janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapankemerdekaan Indonesia yaitu BPUPKI.
i.sidang BPUPKI pertama
Dilaksanakan selama 4 hari ,berturut turut yang tapil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah tanggal 29 mei 1945 Mr. MuhYamin,taggal 31 Mei 1945 prof.soepmo dan 1 juni 1945 Ir.soekarno.
Prof.Dr.soepomo (31 mei 1945)
Mengemukakan teori-teori Negara sebagai berkut :
1.  Teori Negara perseorangan (individualis)
         2.  Paham Negara kelas ( class theory ) atau teori golongan
3.  Paham negara integralistik.
J. Sidang BPUPKI Kedua ( 10-16 Juli 1945 )
Dalam sidang kedua ini menghasilkan beberapa keputusan penting antara lain, tanggal 10 juli 1945 di ambil keputusan tentang bentuk Negara, tanggal 11 juli 1945 tentang luas wilayah Negara baru.
K.Proklamasi Kemerdekaaan Dan Sidang PPKI
  a.proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
            pagi hari  pada tanggal 17 agystus 1945 di pegangsaan timur 56 jakarta, tepat pada hari jumat legi, jam 10.00 pagi( jam 11.30 waktu jepang ), Bumg karno dengan didmpingi Bung hatta membacakan naskah proklamsi dengan khidmat.

b.Sidang PPKI
 1.Sidang pertama ( 18 Agustus 1945)
     Sidang pertamka PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan:
a.             mengesahkan UUD 1945
b.            memilih presiden dan wakil presiden yang pertama
c.             Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai  badan       musyawarah darurat.


2.Sidang kedua ( 19 Agustus 2010 )
     membentuk departemen.
3.Sidang ketiga ( 20 agustus 2010}
     dibentuk suatu badan yang disebut “badan kramanan Rakyat”
4.Sidang keempat ( 22 Agustus 1946 )
     Membahas agenda Komite Nasional Partai Nasional Indonesia,pusatnya Di Jakarta
BAB III
PANCASILA SEBAGAI SYSTEM FILSAFAT

 Download Selengkapnya Disini


Bab IV
Pancasila sebagai etika politik

Download Selengkapanya, Disini

-->

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat


  1. Pengertian Filsafat

Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa yunani “ philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”( Nasution,1973 ). Jadi secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna kebijaksanaan.

Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah: metafosika,epistemology, metodologi,logika,etika,dan estetika.

  1. Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu System

  1. Susunan Pancasila yang bersifat Organis
Pancasila merupakan penjelmaan hakikat manusia “monopluralis” yang merupakan kesatuan organis maka pancasila juga memiliki kesatuan yang bersifat organis pula.

  1. Susunan pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramida
Diantara kelima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lainnya sehingga pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat. Kesatuan pancasila yang memiliki siusunan hierarkhi pyramidal ini maka sila pertama menjadi basis bagi sila yang lain.secara ontologism hakikat sila-sila pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila pancasil yaitu:tunhan, manusia, stu,rakyat,dan adil(notonagoro,1975:49)

  1. Rumusan hubungan kesatuan sila-sila pancasila yang saling mengisi dan sailing mengkualifikasi.
Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila yang lainnya,atau dengan kata lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi keempat sila yang lain.

  1. Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai  Suatu System Filsafat

  1. Dasar antropologi sila-sila pancasila
Dasar ontologism pancasila pada hahikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis,oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antrropologiis. Subyek pendukung pokok pancasila adalah manusia.

  1. Dasar epistemologis sila-sila pancasila
Dasar epistemology pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia kalau manusia merupakan basis ontology pancasila maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemology,yaitu bangunan epistemology yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia ( pranarka,1996 : 32 )
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemology yaitu pertama sumber pengeyahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia ( titus,1984:20 )
  1. Dasar aksiologis sila-sila pancasila
Sila-sila sebagai suatu system filsafat jaga memiliki satu kesatuan dasar aksiologis sehimgga nilai-nilai yang terkadung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Menurut notonagoro bahwa nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital.

Nilai –nilai pancasila sebagai suatu system
Sesuai dengan isi yang terkandung dalam pancasila, secara ontologis mengandung tiga masalah pokok dalam kehidupan manusia yaitu bagaimana seharusnya manusia itu terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap dirinya sendiri serta terhaadap manusia lain dan masyarakat.
Pada hakikatnya pancasila itu merupakan suatu system nilai dalam artian bahwa bagian-bagian atau sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu kesatuan yang menyeluruh.

  1. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa Dan Negara Republic Indonesia

  1. Dasar filosofis
Dasar pemikiran filsofis yang terkandung dalam setiap sila,dijelaskan sebagai berikut.pancasila sebagai filsafat babgsa dan Negara Republik Indonesia,mengandung makna bahwa dalam setiap asperk kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan,dan kenegaraanharus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilam.

  1. Nilai-nilai pancasila sebagai nilai fundamental Negara
Nilai-nilai pancasila pada hakikatnya merupakan sumber dari segala sumber hukumdalam Negara Indonesia.

  1. Inti Isi Sila-Sila Pancasila

  1. Sila ketuhanan yang maha esa
.......................
.......................
.......................
.......................

Pancasila Sebagai Sistem filsafat, Download lengkap,,

-->

Pancasila Sebagai Etika Politik


  1. Pengertian Etika

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu,atau bagaimana kita mengambil sikap yang bertanggung jawabberhadapan dengan pelbagai ajaran moral (suseno,1987)

  1. Pengertian Nilai, Norma, Dan Moral

  1. Pengertain nilai
Nilai atau “value” ( inggris ) termasuk bidang kajian filsafat.istilah nilai dalam bidang kajian filsafatdipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” ( worth ) atau “kebaikan” (goodness).jadi nilai itu pada hakikatnya adlah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek,bukan objek itu sendiri.

  1. Hierarki nilai
Terdapat berbagai pandangan tentang nilai hal ini sangat bergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian dan hierarki nilai.misal kalngan hedonis berpandangan kenikmatan adalah nilai tertinggi.

Nilai dasar, nilaiinstrumental, dan nilai praksis.                         

a)      Nilai Dasar
setiap nilai memiliki nilai  dasar (dalam bahasa ilmiahnya disebut dasar ontologis ),yaitu merupakan hakikat,esensi,intisari atau makna terdalam dari nilai-nilai tersebut. Demikianlah maka nilai dasar dapat juga disebut sebagai sumber norma yang pada gilirannya dijabarkan atau direalisasikan dalam suatu kehidupan yang bersifat praksis.

b)      Nilai instrumental.
Untuk dapat direalisasikan dalam suatu kehidupan maka suatu nilai harus memiliki suatu ukuran.nilai instrumental inilah yang merupakan suatu pedomanyang dapat di ukur dan di arahkan.karena nilai ini merupakan suatu eksplisit dari nilai dasar.

c)      Nilai praksis.

Merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan nyata.sehingga merupakan perwujudan daru nilai instrumental.

Pancasila Sebagai etika Politik Download