PRANATA ( INSTITUSI EKONOMI )
Sumber : Drs. Wahyu Hidayat R, M.M
HERNAWATI( mahasiswa fisip universitas haluoleo kendari 2006)
Pengertian lembaga atau institusi ekonomi adalah suatu pedoman atau, atauran atau kaidah yang digunakan seseorang atau masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya
Pranata ekonomi adalah sistem norma atau kaidahyang mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat guna memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Fungsi pranata ekonomi secara umum sebagai berikut:
Fungsi pranata ekonomi secara umum sebagai berikut:
a. mengatur konsumsi barang dan jasa;
b. mengatur distribusi barang dan jasa;
c. mengatur produksi barang dan jasa.
Secara umum dapat dikatakan bahwa fungsi pranata ekonomi adalah mengatur hubungan antarpelaku ekonomi dan meningkatkan produktifitas ekonomi semaksimum mungkin. Selain itu, pranata ekonomi berfungsi untuk mengatur distribusi dan pemakaian barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia.
Setiap pranata sosial mengandung aturan baik tertulis maupuntidak tertulis yang wajib ditaati oleh individu yang berkaitan denganpranata tersebut. Misalnya dalam pranata ekonomi terdapat aturanmengenai pajak, jual-beli, kegiatan ekspor-impor, dan sebagainya.Oleh karena itu, jika orang yang berkecimpung dalam duniaperdagangan tidak menaati aturan tersebut bisa dikenai sanksi.
Contoh pranata ekonomi adalah pemenuhan terhadap kebutuahan material seperti bertani, industri, bank, koperasi dan sebagainya.
Contoh pranata ekonomi adalah pemenuhan terhadap kebutuahan material seperti bertani, industri, bank, koperasi dan sebagainya.
Mekanisme yang mengendalikan proses kegiatan ekonomi itu disebut pranata
(institusi) ekonomi yang terdiri dari :
(institusi) ekonomi yang terdiri dari :
1.Norma hidup, seperti norma agama, adat-istiadat, tradisi, etika profesi.
2.Peraturan hidup, seperti konstitusi (UUD), undang-undang, peraturan pemerintah (PP), Peraturan Darah (Perda), Keputusan Presiden (Keppres), Surat Keputusan/ Surat Edaran
Pejabat Resmi, Perjanjian-perjanjian Bilateral/ Internasional.
3.Paham Hidup, seperti pandangan hidup, cara hidup, ideologi.