Friday, November 18, 2011

Etika Profesi


Pengertian etika
  • Aturan norma – norma , yang membuat manusia sendiri , tergantung diman a manusia itu berada , dibuat untuk kepentingan kelompok agar kehidupan di masyarakat teratur.
  • Sebagai manusia yang hidup bermasyarakat penampilan kita menjadi penting hal ini dikarenakan penempilan mencerminkan kepribadian kita  yang awal sekali terlihat oleh orang lain .
  • Penampilan tidak untuk orang lain , tetapi untuk diri kita sendiri agar nyaman.
Beberapa pengertian etika:
  • dari bahas a yunani “ ethos”  yang memiliki pengertian adat kebiasaan, sedangkan menurut bahasa arab , etika selalu identik dengan akhlaq

Menurut kamus bahasa indonesia (1990:273)
  • Ilmu yang mempelajari sesuatu yang baik dan yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral manusia.
  • Kumpulan azaz ; nilai yang berkenaan dengan akhlaq manusia .
  • Nilai benar salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Menurut ahli :
Kihajar dewantara  ( 1996: 88 )
  • Ilmu yang mempelajari soal kebajikan dan keburukan dalam kehidupan manusia dalam bentuk perbuatan.
Mafri amir (1999:34)
  • Etika merupakan pencerminan dari pandangan masyarakat mengenai yang baik dan buruk , serta membedakan perilaku yang ditolak guna mencapai kebaikan dalam kehidupan bersama.

Hubungan antara etika , etiket dan akhlaq
  • Etiket sama dengan moral dalam hal pengertian yaitu yang mennyangkut nilai/ norma pegangan sebagai pengatur kehidupan manusia
  • Etika tidak sama dengan etiket
          Etiket merupakan perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang meliputi sopan santun , tata kerama dalam masyarakat ,dsb.
          Sedangkan etika yang memberi norma tentang perbuatan itu
  • Etika dengan akhlaq memiliki substansi yang hampir sama , dimana etika merupakan sikap , watak dari manusia sedangkan akhlaq lebih ke arah agama damn merupakan tabiat seseorang yang sudah menjadi ciri dari orang tersebut.
Wawasan mengenai etika dari 4 ornag pakar
Din syamsuddin
  • Etika dapat dipahami sebagai hal yang bersifat elevatif , menilai baik dan buruk
Deddy mulyana (1996)
  • Etika adalah standar- standar moral yang mengatur perilaku manusia
K. Bartens (2005:6)
  • Etika mencakup 3 arti: nilai pegangan , kode etik , dan baik atau buruk.
H. M. Toha yahya
  • Etika adalah jiwa dan roh yng menyertai suatu tindakan


Kesimpulan 

Dari pembahasan
Etika merupakan perbuatan yang dilakukan oleh manusia 

Sumber
Etika bersumber pada akal pikiran manusia dan filsafat 

Fungsi
Etika berfungsi sebagai penilai , penentu , dan penetap terhadap suatu perbuatan manusia

Sifatnya
Etika bersifat relatif , berubah – ubah sesuai tuntutan zaman.

download materi ini lengkap dalm bentuk ppt disini


Monday, April 18, 2011

Sistem Hukum Indonesia


Sistem Hukum Indonesia

Ø      Pengertian Hukum

  • Pengertian hukum menurut ahli

    1. Mr. Dr. Kisch  ( rechtwetenscap)
Hukum tidak dapat dilihat / ditangkap oleh panca indra , maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tnetang hokum yang memuaskan umum

    1. Prof. Sudiman ( Pengantar Tata Hukum Indonesia )
Hukum Adalah pikiran / anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia

    1. Grotius (dalam de jure belli de facis )tahun 1625 mengatakan :
Hhukum adalah Peraturan tentang moral yang menjamin keadilan

    1. Van Vollen Hoven (dalam het adatrech van netherland indi)
Hokum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus – menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti – hentinya dengan gejala  gejala lain .

  • Pengrtian hukum secara Umum
Dari penjelasan ahli diatas dapat ditarik suatu pengertian yang umum yaitu hokum adalah himpunan perturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisika suatu perintah , larangan, atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu . serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat .

Ø      Sistem Hukum

  • System adalah suatu kumpulan komponen – komp[onen / bagian- bagian yang saling berkaitan membentuk satu kesatuan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
  • System hukum adalah suatu system landasan – landasan fundamental untuk menuju suatu aturan- aturan , suatu aturan bisa menjadi suatu hukum bila ada sanksi ( hukuman )

Ø      Sumber – sumber Hukum

    1. Pancasila
    2. UUD 1924
    3. UU
    4. doktrin : pendapat ahli hokum
    5. Traktat : perjanjian antar Negara

Ø      Istilah berkaitan dengan hokum

  • Norma : pegangan hidup untuk bermasyarakat
  • System hukum merupakan bagian dari norma
  • Adil : tidak memihak/ objektif

Keadilan ada 2 macam yaitu
Ø      Keadilan distributive: pembagian yamg menurut haknya masing- masing
Contohnya : dalam suatu organissasi ada ketua , sekretaris yang masimg – masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak bias di sama ratakan
Ø      Keadilan kumulatife : pembagian yang sama rata
Contohnya : dalm suatu institusi jika tiap hari jumat diwajibkan memakai batuik maka mereka seluruhnya yang ada dalam institusi tersebut wajib memakai batik tanpa terkecuali/ harus sama rata .


Sistem Hukum Indonesia Berkaitan Dengan :

·        Objek Hukum : benda
·        Hukum obyektif
·        Subyek hokum : orang dan Badan Hukum
·        Hukum subyektife
·        Peristiwa Hukum
·        Hubungan Hukum , dan
·        Akibat Hukum

Hukum obyektif berdasarkan pada beberapa sudut pandang :
a.       Berdasarkan sumbernya
b.      Berdasarkan daerah kekuasaan
c.       Berdasarkan kekuatan berlakunya
d.      Berdasarkan isinya
e.       Berdasarkan pemeliharaannya
  • Hukum subyektif : hak yang diberikan oleh hokum  obyektif ( norma- Norma hokum) yang dibedakan dalam :
  1. hak mutlak( absolute)
  2. hak Relatif

  • Peristiwa Hukum : Peristiwa ( kejadian ) dlam kehidupan sehari – hari yang membawa akibat yang diatur oleh hokum
Misalnya : jual beli

  • Hubungan Hukum : Hubungan antara 2 subjek Hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain
  • Akibat hokum : akibat suatu tindakan hokum , tindfakan hokum adalah tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki dan yang diatur oleh hokum

Tingkatan pengadilan di Indonesia
  • Mahkama agung
  • Pengadilan tinggi
  • Pengadilan negeri  

Keterangan : bila suatu perkara yang diputuekan di pengadilan negeri ada salah satu pihak yang tidak puas maka bias mengajukan banding untuk diproses di pengadilan tinggi ,namun apabila masih belum puas dengan keputusan pengadilan maka bias diajukan Kasasi yang akan dip roses di mahkama Agung ,dan jika masih belum puas maka akan di adakan peninjauan kembali ke pengadilan negeri

Hokum obyektif berdasarkan sumbernya
Histori : turunan dari belanda
Daerah kekuasaannya : internasional dan nasional
Kekuatan berlaku ada 2
·        Paksa : dalam keadaan komples harus ditaati
·        Tambahan : daam keadaan komplek dapat di kesampingkan

Isi Hukum
  • Publik ( pidana )
Hokum yang mengatur dengan orang banyak bias dipenjara , berupa tuntutan , KUHP berisi 3 hal :
    • Ketentuan umum
    • Kejahatan
    • Pelanggaran

  • Privat ( perdata )
Hokum yang mengatur hubungan perseorangan,. Hokum perdata bias menjadi pidana , biasanya dalam hokum privat ada one prestasi  sehingga salah satu pihak mengajukan gugatan , terdapat KUHperdata yang ada 4 buku :
I . tentang orang
·        Naturlijk person : langsumg sebagai subjek
·        Badan hokum : person bertindak sebagai mewakili  PT atau badan hokum
II. Benda
·        Bergerak, tidak bergerak
·        Berwujud dan tidak berwujud
III.Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
IV .Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Dalam hokum terdapat istilah
·        Konkordinasi : persetujuan
Hokum yang ada di Indonesia berasal dari belanda yang dahuku menjajah Negara jita dan sudah di setujui

·        Kodifikasi : pembukuan menjadi satu buku
·        Ratifikasi : pengesahan

Dalam hokum terdapat Asas lex spesialis derogant lex generalis
Aturan hukm yang khusus bisas mngalahkan aturan hokum yang umum , misalnya UU jual bli lebih khusus jadi tidak memperhatikan uu perdata yang sifatnya lebih umum ( yang dijadikan acuan adalah uu jual beli )



Wednesday, March 9, 2011

pengertian manajemen


Pengantar Manajemen


Pengertian manajemen

  • Manajemen adalah suatu seni
Maksudnya yaitu suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang untuk mencapai suatu tujuan melalui bantuan orang lain, setiap orang meliliki gaya sendiri sendiri dalam melakukannya sehingga terjadi banyak macam tipe manajer.

  • Manajemen adalah suatu proses
Hal ini tidak terlepas dalam melakukan aktifitas manajemen untuk mencapai tujuannya harus melalui tahapan – tahapan, antaraa lain :
    1. perencanaan
merupakan tahap awal yang dilakukan yang dengan menyusun tindakan apa saja yang akan dilaksanakan di masa yang akan datang, atau menentukan tujuan – tujuan  , menentukan tugas, menentukan sumber daya yang akan dipergunakan di masa yang akan datang.

    1. pengorganisasian
proses menentukan dan mengelompokka tugas- tugas alokasi sumber daya baik Sumber daya manusia ataupun sumberdaya lain , penentuan otoritas kepemiminan dalam suatu organisasi .

    1. pelaksanaan ( actuating)
Ø      pengendalian : mengawasi aktivitas , koreksi , mengawasi target dan tujuan saat proses berjalan
Ø      evaluasi : melakukan koreksi setelah proses berlangsung apakah hasilnya sudah sesuai dengan apa yang telah direncanakan diawal.
Ø       
4. pengawasan
Proses melakukan monitoring terhadap segala aktivitas yang dikerjakan selama kegiatan berlangsung guna untuk mencapai tujuan agar sessuai dengan rencana.


·              Manajemen adalah suatu system

Merupakan kumpulan dari sub system ayau bagian- bagian dimana masing- masing harus saling terkait untuk mencapai suatu tujuan bersama , kesatuan yang utuh antar bagian- bagian yang saling terkait dan saling melakukan kerja sama untuk mencapai suatu tujuan