Monday, April 18, 2011

Sistem Hukum Indonesia


Sistem Hukum Indonesia

Ø      Pengertian Hukum

  • Pengertian hukum menurut ahli

    1. Mr. Dr. Kisch  ( rechtwetenscap)
Hukum tidak dapat dilihat / ditangkap oleh panca indra , maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tnetang hokum yang memuaskan umum

    1. Prof. Sudiman ( Pengantar Tata Hukum Indonesia )
Hukum Adalah pikiran / anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia

    1. Grotius (dalam de jure belli de facis )tahun 1625 mengatakan :
Hhukum adalah Peraturan tentang moral yang menjamin keadilan

    1. Van Vollen Hoven (dalam het adatrech van netherland indi)
Hokum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus – menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti – hentinya dengan gejala  gejala lain .

  • Pengrtian hukum secara Umum
Dari penjelasan ahli diatas dapat ditarik suatu pengertian yang umum yaitu hokum adalah himpunan perturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisika suatu perintah , larangan, atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu . serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat .

Ø      Sistem Hukum

  • System adalah suatu kumpulan komponen – komp[onen / bagian- bagian yang saling berkaitan membentuk satu kesatuan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
  • System hukum adalah suatu system landasan – landasan fundamental untuk menuju suatu aturan- aturan , suatu aturan bisa menjadi suatu hukum bila ada sanksi ( hukuman )

Ø      Sumber – sumber Hukum

    1. Pancasila
    2. UUD 1924
    3. UU
    4. doktrin : pendapat ahli hokum
    5. Traktat : perjanjian antar Negara

Ø      Istilah berkaitan dengan hokum

  • Norma : pegangan hidup untuk bermasyarakat
  • System hukum merupakan bagian dari norma
  • Adil : tidak memihak/ objektif

Keadilan ada 2 macam yaitu
Ø      Keadilan distributive: pembagian yamg menurut haknya masing- masing
Contohnya : dalam suatu organissasi ada ketua , sekretaris yang masimg – masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak bias di sama ratakan
Ø      Keadilan kumulatife : pembagian yang sama rata
Contohnya : dalm suatu institusi jika tiap hari jumat diwajibkan memakai batuik maka mereka seluruhnya yang ada dalam institusi tersebut wajib memakai batik tanpa terkecuali/ harus sama rata .


Sistem Hukum Indonesia Berkaitan Dengan :

·        Objek Hukum : benda
·        Hukum obyektif
·        Subyek hokum : orang dan Badan Hukum
·        Hukum subyektife
·        Peristiwa Hukum
·        Hubungan Hukum , dan
·        Akibat Hukum

Hukum obyektif berdasarkan pada beberapa sudut pandang :
a.       Berdasarkan sumbernya
b.      Berdasarkan daerah kekuasaan
c.       Berdasarkan kekuatan berlakunya
d.      Berdasarkan isinya
e.       Berdasarkan pemeliharaannya
  • Hukum subyektif : hak yang diberikan oleh hokum  obyektif ( norma- Norma hokum) yang dibedakan dalam :
  1. hak mutlak( absolute)
  2. hak Relatif

  • Peristiwa Hukum : Peristiwa ( kejadian ) dlam kehidupan sehari – hari yang membawa akibat yang diatur oleh hokum
Misalnya : jual beli

  • Hubungan Hukum : Hubungan antara 2 subjek Hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain
  • Akibat hokum : akibat suatu tindakan hokum , tindfakan hokum adalah tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki dan yang diatur oleh hokum

Tingkatan pengadilan di Indonesia
  • Mahkama agung
  • Pengadilan tinggi
  • Pengadilan negeri  

Keterangan : bila suatu perkara yang diputuekan di pengadilan negeri ada salah satu pihak yang tidak puas maka bias mengajukan banding untuk diproses di pengadilan tinggi ,namun apabila masih belum puas dengan keputusan pengadilan maka bias diajukan Kasasi yang akan dip roses di mahkama Agung ,dan jika masih belum puas maka akan di adakan peninjauan kembali ke pengadilan negeri

Hokum obyektif berdasarkan sumbernya
Histori : turunan dari belanda
Daerah kekuasaannya : internasional dan nasional
Kekuatan berlaku ada 2
·        Paksa : dalam keadaan komples harus ditaati
·        Tambahan : daam keadaan komplek dapat di kesampingkan

Isi Hukum
  • Publik ( pidana )
Hokum yang mengatur dengan orang banyak bias dipenjara , berupa tuntutan , KUHP berisi 3 hal :
    • Ketentuan umum
    • Kejahatan
    • Pelanggaran

  • Privat ( perdata )
Hokum yang mengatur hubungan perseorangan,. Hokum perdata bias menjadi pidana , biasanya dalam hokum privat ada one prestasi  sehingga salah satu pihak mengajukan gugatan , terdapat KUHperdata yang ada 4 buku :
I . tentang orang
·        Naturlijk person : langsumg sebagai subjek
·        Badan hokum : person bertindak sebagai mewakili  PT atau badan hokum
II. Benda
·        Bergerak, tidak bergerak
·        Berwujud dan tidak berwujud
III.Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
IV .Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Dalam hokum terdapat istilah
·        Konkordinasi : persetujuan
Hokum yang ada di Indonesia berasal dari belanda yang dahuku menjajah Negara jita dan sudah di setujui

·        Kodifikasi : pembukuan menjadi satu buku
·        Ratifikasi : pengesahan

Dalam hokum terdapat Asas lex spesialis derogant lex generalis
Aturan hukm yang khusus bisas mngalahkan aturan hokum yang umum , misalnya UU jual bli lebih khusus jadi tidak memperhatikan uu perdata yang sifatnya lebih umum ( yang dijadikan acuan adalah uu jual beli )