Thursday, October 31, 2013

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Pada hari ini tanggal 13 November tahun Dua Ribu Sembilan, masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini

Nama : H. Abdul Hayyi

Alamat : Jl. KH. Sya’roni RT 01 / RW 02 Purwosari Pasuruan

Dalam kedudukannya sebagai Pemilik Rumah selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Mohammad Jamil Zunaidin

Alamat : Purwo RT 16 / RW06 Sekarmojo Purwosari Pasuruan

Dalam kedudukannya sebagai Penyewa Rumah selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua

Pihak Pertama dan Pihak Kedua terlebih dahulu hendak menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pihak Pertama bertindak untuk atas nama sendiri adalah sebagai Pemilik Rumah yang beralamat di Jl.Raya No.3 RT01 / RW02 Kelurahan Purwosari Pasuruan.

Pihak Kedua bertindak untuk dan atas nama sendiri adalah sebagai Penyewa Rumah tersebut di atas dan akan dipergunakan untuk keperluan usaha.

Pasal 1

Pihak Pertama menyewakan rumah tersebut diatas kepada Pihak Kedua selama lima tahun mulai tangal 13 November 2009 sampai dengan 13 November 2014. Dengan nilai sewa sebesar Rp.28.750.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pasal 2

Pihak Kedua berhak menempati rumah tersebut sejak perjanjian sewa menyewa ini ditandatangani sampai dengan tanggal 13 November 2014.

Pasal 3

Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap biaya pemakaian air dan listrik selama berlakunya perjanjian ini.

Pasal 4

Pihak Kedua berkewajiban menjaga ddan memelihara rumah tersebut dan tidak diperkenankan memindah hak menempati rumah kepada pihak lain.

Pasal 5

a. Perjanjian ini merupakan perjanjian pokok yang dapat disertai dengan perjanjian tambahan Adendum dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam perjanjian ini.

b. Tiap-tiap lembar yang merupakan bagian dari perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak disudut kanan bawah.

c. Sebagai kesaksian tentang hal tersebut diatas, para pihak dalam perjanjian ini membubuhkan tanda tangannya pada tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut diatas dan dibubuhi materai.



PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA


MOHAMMAD JAMIL ZUNAIDIN H. ABDUL HAYYI


SAKSI-SAKSI:

1. KHODIJAH ..........................

2. ..........................

SELLING APRANTICE atau Menjual Produk

TUGAS
 MANAJEMEN PEMASARAN






Oleh :
ACHMAD BURHANUDDIN
101647



Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
INDOÇAKTI - MALANG
Februari 2011



LANGKAH – LANGKAH MENJUAL SUATU PRODUK

1.PRODUCT KNOWLEDGE
mengetahui secara menyeluruh tentang suatu prioduk yang akan di jual mengenai seluk beluk produk baik kelebihan dan kekurangan produk kita serta lain sebagainya , dalam hal ini kita juga perlu mempelajari produk competitor yang tujuannya kita bisa bersaing dengannya .

what : Program Sarjana STIE INDOCAKTI (  Kuliah  S1 terakreditasi BAN PTS jurusan manajemen dan akuntansi dengan pembelajaran yang sangat mengasikkan dan tidak membuat mahasiswa bosen seperti di perguruan tinggi lain yaitu entertainment class, selain itu juga ada small class seperti pada perguruan tinggi umumnya untuk mata kuliah yang membutuhkan pemahaman lebih  supaya mahasiswa lebih focus. Dengan biaya yang sanagt terjangkau hanya 95ribu perbulan.
When : Mulai kuliah sekitar bulan agustus 2011 dan bias selesai 2014 hanya 3 tahun . untuk kelas karyawan hari minggu , sedangkan kelas regular seriap hari senin – rabu pukul 08.00 – 11.00 wib.
Where: Jalan besar ijen 90- 92 malang telp. 0341- 354259
Who : dukungan hampir 100% dosen berkualifikasi S2  ( Pak Langkir, Pak Sultoni, Pak     Santosa , Pak Ahmadi, Bu yanti , Bu menik Dll )
Why : Legal, berprestasi, kompetensi unggul, Murah, cepat ,pelopor, terjangkau, dll (    lebih detail pada penjelasan building trust )
How :
    • Membayar biaya pendaftaran rp 150.000,00
    • Mengisi formulir pendaftaran
    • Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
    • Mengiluti tes wawancara sesuai jadwal . jika lulus wajib daftar ulang paling lambat 1 minggu setelah pengumuman hasil tes wawancara ( lebih jelas ada pada ketentuan pendaftaran )

2.      PROSPECTING
Proses mengidentisikasi mendata calon - calon pembeli , bisa teman kerja, teman sekolah , famili , tetangga , temannya teman , famili teman , tetangganya teman dll.

Nama
 Alamat
No. telp
Fika
Jl. Teluk pelabuhan Arjosari malang
08970305578
Rosa
Jl. Karangploso Malang
082142369336
Johan
Kajang - Batu
085815277800
Iin
Malang
085646754288
Yosi hervina
Kali teluh – Bangil
085730733676
Bhirawa
 Malang
081944866209
Revo
Pandean – Bangil
085649851144
Ridwan
Prigen – pandaan
083833077778
Adi
Gelanggang- beji
085236030096
Amrullah
Mojokerto
085730295977
Lutvi syarifuddin
Jl.bendosulung – Bangil
085730079214
Brahim
Kersikan – bangil
085649740349
Didik
Cangkring malang- Beji
081937005940
Afifuddin
Dandang glanggang – beji
 085646312318
Khafid
Bangil
085755132210
Uut
Jl. Bendosulung Bangil
085649785287
Afifah
Ledok bangil
085749492630
Dayat
 Ledok – bangil
 085731197750
Abiyogi
Bujeng - pandaan


3.BUILDING TRUST
Membangun kepercayaan pembeli dengan cara menunjukkan kelebihan produk kita atuaupun dengan cara lain yang jujur agar pembeli percaya pada kita :

Memiliki no. ijin operasional :
Legal : semua jurusan telah terakreditasi dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi
No.002/Ban-PT/Ak-II/S1/IV/2009 (Akuntansi)
No. 010/BAN-PT/Ak-II/S1/V?2009 ( Manajemen )
Berprestasi :
  • Penghargaan PT berprestasi bidang TATA KELOLA dari Pemerintah RI (tahun 2009 )
  • Penghargaan  PT berprestasi bidang penelitian dan pengabdian masyarakat dari emerintah Ri ( tahun 2009 )
Sarana Kuliah berbasis multimedia
Kompetensi unggul : mempersiapkan sarjana ekonomi plus, yang berkompeten sebagai manajer operasional
Murah : biaya pendidikan hanya 95 ribu perbulan, tidak ada biaya uang gedung , dpp dan biaya lain
Cepat : waktu pendidikan sangat efektif , 3 tahun bias lulus
Pelopor : terdepan dalam menerapkan teaching and learning revolution . perkulianhan sangat atraktif dengan multimedia
Terjangkau ; lokasi sangat strategis . mudah dijangkau dengan segala angkutan.



4.BUILDING NEED 

5. GIVE SOLUTIO

6. CLOSE THE SALES

7. FOLLOW UP

8. AFTER SALES SERVICE

Download penjelasannya lengkapnya disini

Pekerjaan dan Perjanjian Kerja

BAB I 
PEMAPARAN

Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga semua orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan merupakan sumber penghasilan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarga. Pekerjaan juga merupakan sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya lebih berharga baik bagi dirinya sendiri, kelurga, maupun lingkungannya. Maka dari itu hak atas pekerjaan seseorang adalah hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Makna dan arti penting pekerjaan tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu bahwa, “Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Perjanjian Kerja

1. Pengertian Perjanjian Kerja
Berdasarkan pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.

2. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan kerja untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus
dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :

1) Nama dan alamat pengusaha / perusahaan.

2) Nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh.

3) Jabatan atau jenis / macam pekerjaan.

4) Besarnya upah serta cara pembayarannya.

5) Hak dan kewajiban buruh.

6) Hak dan kewajiban pengusaha.

7) Syarat-syarat kerjanya.

8) Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.

9) Tempat atau lokasi kerja.

10) Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.(Lalu Husni, 2003 :45)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dan masing-masing untuk buruh dan penyalur.(UU No.34 Tahun 2004 pasal 52 ayat 4)
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya adalah bebas, artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Bahasa yang digunakan dan tulisan yang digunakan juga bebas. Dalam perjanjian ini tidak ditentukan jumlah yang harus dibuat pada kedua belah pihak.

        3. Syarat Sahnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. Kemauan bebas kedua belah pihak.
Kemauan bebas kedua belah pihak disebut kesepakatan bagi yang mengikatkan dirinya, maksudnya bahwa pihak – pihak yang mengadakan perjanjian kerja harus setuju atau sepakat mengenai hal – hal yang diperjanjikan.

b. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak.
Setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut Undang-undang. Seseorang dinyatakan tidak cakap membuat suatu perjanjian yaitu :

1) Orang-orang yang belum dewasa.

2) Mereka yang di taruh di bawah pengampuan.

3) Orang-orang perempuan, hal-hal yang ditetapkan Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

Pekerjaan yang diperjanjikan merupakan obyek dari perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang akibat hukumnya melahirkan hak dan kewajiban para pihak.

d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


BAB II
PERMASALAHAN

Dalam dunia kerja sering kita jumpai bermacam-macam masalah yang timbul antara para karyawan dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Berikut beberapa masalah yang ada antara lain:

1. Seorang pegawai yang telah 5 tahun bekerja tetapi tidak ada perjanjian yang mengikat, apakah dia bisa dikatakan sebagai pegawai yang sah dan bisa menuntut hak-haknya sebagai pegawai?

2. Jika ada pegawai yang digaji dibawah UMR dan dia tidak sepakat apakah perusahaan bisa di tuntut?

3. dalam sebuah perusahaan ada karyawan yang sakit dan tidak bisa melakukan pekerjaan,tapi mengapa masih dapat gaji?

BAB III
PEMBAHASAN
 Download Disini