BAB I
PEMAPARAN
Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan
manusia sehingga semua orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan merupakan sumber
penghasilan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan
keluarga. Pekerjaan juga merupakan sarana untuk mengaktualisasikan diri
sehingga seseorang merasa hidupnya lebih berharga baik bagi dirinya sendiri,
kelurga, maupun lingkungannya. Maka dari itu hak atas pekerjaan seseorang
adalah hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Makna dan arti penting pekerjaan tercermin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu bahwa, “Setiap
Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Perjanjian
Kerja
1. Pengertian Perjanjian
Kerja
Berdasarkan pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, “Perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.
2. Bentuk Perjanjian
Kerja
Bentuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan kerja untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
harus
dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa
Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :
1) Nama dan alamat pengusaha
/ perusahaan.
2) Nama, alamat, umur dan
jenis kelamin buruh.
3) Jabatan atau jenis /
macam pekerjaan.
4) Besarnya upah serta cara
pembayarannya.
5) Hak dan kewajiban buruh.
6) Hak dan kewajiban
pengusaha.
7) Syarat-syarat kerjanya.
8) Jangka waktu berlakunya
perjanjian kerja.
9) Tempat atau lokasi kerja.
10) Tempat dan tanggal
perjanjian kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.(Lalu Husni, 2003 :45)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat
sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dan masing-masing untuk buruh dan
penyalur.(UU No.34 Tahun 2004 pasal 52 ayat 4)
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya
adalah bebas, artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Bahasa yang
digunakan dan tulisan yang digunakan juga bebas. Dalam perjanjian ini tidak
ditentukan jumlah yang harus dibuat pada kedua belah pihak.
3. Syarat Sahnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat sahnya
perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Yaitu perjanjian
kerja dibuat atas dasar :
a. Kemauan bebas kedua belah
pihak.
Kemauan bebas kedua belah pihak disebut kesepakatan
bagi yang mengikatkan dirinya, maksudnya bahwa pihak – pihak yang mengadakan
perjanjian kerja harus setuju atau sepakat mengenai hal – hal yang
diperjanjikan.
b. Kemampuan atau kecakapan
kedua belah pihak.
Setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian,
kecuali orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut Undang-undang.
Seseorang dinyatakan tidak cakap membuat suatu perjanjian yaitu :
1) Orang-orang yang belum
dewasa.
2) Mereka yang di taruh di
bawah pengampuan.
3) Orang-orang perempuan,
hal-hal yang ditetapkan Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada
siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
c. Adanya pekerjaan yang
diperjanjikan.
Pekerjaan yang diperjanjikan merupakan obyek dari
perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang akibat hukumnya
melahirkan hak dan kewajiban para pihak.
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
BAB II
PERMASALAHAN
Dalam dunia kerja sering kita jumpai bermacam-macam masalah yang
timbul antara para karyawan dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Berikut beberapa
masalah yang ada antara lain:
1. Seorang
pegawai yang telah 5 tahun bekerja tetapi tidak ada perjanjian yang mengikat,
apakah dia bisa dikatakan sebagai pegawai yang sah dan bisa menuntut hak-haknya
sebagai pegawai?
2. Jika ada
pegawai yang digaji dibawah UMR dan dia tidak sepakat apakah perusahaan bisa di
tuntut?
3. dalam sebuah
perusahaan ada karyawan yang sakit dan tidak bisa melakukan pekerjaan,tapi
mengapa masih dapat gaji?
BAB III
PEMBAHASAN
No comments:
Post a Comment