Thursday, October 31, 2013

Pekerjaan dan Perjanjian Kerja

BAB I 
PEMAPARAN

Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga semua orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan merupakan sumber penghasilan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarga. Pekerjaan juga merupakan sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya lebih berharga baik bagi dirinya sendiri, kelurga, maupun lingkungannya. Maka dari itu hak atas pekerjaan seseorang adalah hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Makna dan arti penting pekerjaan tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu bahwa, “Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Perjanjian Kerja

1. Pengertian Perjanjian Kerja
Berdasarkan pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.

2. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan kerja untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus
dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :

1) Nama dan alamat pengusaha / perusahaan.

2) Nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh.

3) Jabatan atau jenis / macam pekerjaan.

4) Besarnya upah serta cara pembayarannya.

5) Hak dan kewajiban buruh.

6) Hak dan kewajiban pengusaha.

7) Syarat-syarat kerjanya.

8) Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.

9) Tempat atau lokasi kerja.

10) Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.(Lalu Husni, 2003 :45)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dan masing-masing untuk buruh dan penyalur.(UU No.34 Tahun 2004 pasal 52 ayat 4)
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya adalah bebas, artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Bahasa yang digunakan dan tulisan yang digunakan juga bebas. Dalam perjanjian ini tidak ditentukan jumlah yang harus dibuat pada kedua belah pihak.

        3. Syarat Sahnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. Kemauan bebas kedua belah pihak.
Kemauan bebas kedua belah pihak disebut kesepakatan bagi yang mengikatkan dirinya, maksudnya bahwa pihak – pihak yang mengadakan perjanjian kerja harus setuju atau sepakat mengenai hal – hal yang diperjanjikan.

b. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak.
Setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut Undang-undang. Seseorang dinyatakan tidak cakap membuat suatu perjanjian yaitu :

1) Orang-orang yang belum dewasa.

2) Mereka yang di taruh di bawah pengampuan.

3) Orang-orang perempuan, hal-hal yang ditetapkan Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

Pekerjaan yang diperjanjikan merupakan obyek dari perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang akibat hukumnya melahirkan hak dan kewajiban para pihak.

d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


BAB II
PERMASALAHAN

Dalam dunia kerja sering kita jumpai bermacam-macam masalah yang timbul antara para karyawan dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Berikut beberapa masalah yang ada antara lain:

1. Seorang pegawai yang telah 5 tahun bekerja tetapi tidak ada perjanjian yang mengikat, apakah dia bisa dikatakan sebagai pegawai yang sah dan bisa menuntut hak-haknya sebagai pegawai?

2. Jika ada pegawai yang digaji dibawah UMR dan dia tidak sepakat apakah perusahaan bisa di tuntut?

3. dalam sebuah perusahaan ada karyawan yang sakit dan tidak bisa melakukan pekerjaan,tapi mengapa masih dapat gaji?

BAB III
PEMBAHASAN
 Download Disini

No comments:

Post a Comment