KESEHATAN
dan KESELAMATAN KERJA (K3)
Pengetahuan
tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi para tenaga kerja sangat
penting.
Guna
mengurangi terjadinya suatu kecelakaan dan perlu adanya perlindungan terhadap
pekerja, maka setiap pekerja harus mematuhi aturan-aturan tentang K3 yaitu
kesehatan dan keselamatan kerja.
Para
pekerja, wajib mendapatkan penjelasan tentang tata cara kerja aman, bahaya yang
mungkin timbul dan beberapa panduan lain yang mengarahkan pada terciptanya
suatu lingkungan kerja yang aman
PENDAHULUAN
Sikap dan
tindakan demi keselamatan kerja dengan jalan mencegah terjadinya suatu
kecelakaan pada waktu bekerja di ruang kerja atau bengkel atau di lapangan
kerja pada umumnya adalah suatu keharusan. Tidak seorang manusiapun yang
menginginkan terjadinya suatu kecelakaan menimpa dirinya, apalagi sampai
menyebab kan cedera atau bahkan sampai meninggal
Kelengkapan
Administrasi K3
Setiap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi
kelengkapan
administrasi K3, meliputi:
−
Pendaftaran proyek ke departemen tenaga kerja setempat
−
Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
−
Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, bila
disyaratkan proyek
− Ijin dari
kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau
jembatan yang menuju lokasi untuk lalu-lintas alat berat
-
Keterangan laik pakai untuk alat berat maupun
ringan dari
instansi yang berwenang memberikan
rekomendasi
− Pemberitahuan
kepada pemerintah atau lingkungan
setempat tentang adanya proyek
Penyusunan Safety Plan
Safety
plan adalah rencana pelaksanaan
K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman
dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja
yang tinggi.
Safety
plan berisi:
- Pembukaan
yang berisi:
Gambaran proyek dan Pokok perhatian untuk
kegiatan K3
- Resiko
kecelakaan dan pencegahannya
- Tata cara
pengoperasian peralatan
- Alamat instansi
terkait : Rumah sakit,
Polisi, Depnaker,
dan Dinas Pemadam kebakaran.
Pelaksanakan
Kegiatan K3 di Lapangan
Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan
meliputi:
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety
plan, melalui kerja sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu Depnaker,
Polisi dan Rumah Sakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi
kegiatan:
− Safety patrol, yaitu suatu tim K3
yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang
tidak sesuai ketentuan
K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
− Safety supervisor; adalah
petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3.
Pelaksanakan
Kegiatan K3 di Lapangan (lanjutan)
− Safety
meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan safety patrol
maupun safety supervisor
Pelaporan dan penanganan kecelakaan,
terdiri dari :
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan
korban meninggal
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan
peralatan berat
CONTOH
KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI
Alat-alat
pelindung Anggota badan
- Pakaian Kerja
- Pelindung tangan
- Pelindung kaki
- Pelindung kepala
- Pelindung mata
- Pelindung wajah
- Pelindung bahaya jatuh
PELINDUNG
TANGAN
Pelindung
tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
seperti
terlihat pada gambar antara lain:
a. Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap
ujung benda yang
tajam dan
melindungi tangan dari terpotong
b. Leather gloves, melindungi tangan dari
permukaan yang kasar.
c. Vinyl dan neoprene gloves, melindungi
tangan dari bahan kimia beracun
d. Rubber gloves, melindungi tangan saat
bekerja dengan listrik
e. Padded cloth gloves, melindungi tangan
dari sisi yang tajam,bergelombang
dan kotor.
f. Heat resistant gloves, melindungi tangan
dari panas dan api
g. Latex disposable gloves,
melindungi tangan dari bakteri dan kuman
No comments:
Post a Comment