Monday, September 24, 2012


KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA (K3)

Pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi para tenaga kerja sangat penting.
Guna mengurangi terjadinya suatu kecelakaan dan perlu adanya perlindungan terhadap pekerja, maka setiap pekerja harus mematuhi aturan-aturan tentang K3 yaitu kesehatan dan keselamatan kerja.
Para pekerja, wajib mendapatkan penjelasan tentang tata cara kerja aman, bahaya yang mungkin timbul dan beberapa panduan lain yang mengarahkan pada terciptanya suatu lingkungan kerja yang aman
PENDAHULUAN
Sikap dan tindakan demi keselamatan kerja dengan jalan mencegah terjadinya suatu kecelakaan pada waktu bekerja di ruang kerja atau bengkel atau di lapangan kerja pada umumnya adalah suatu keharusan. Tidak seorang manusiapun yang menginginkan terjadinya suatu kecelakaan menimpa dirinya, apalagi sampai menyebab kan cedera atau bahkan sampai meninggal
Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi
kelengkapan administrasi K3, meliputi:
− Pendaftaran proyek ke departemen tenaga kerja setempat
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, bila 
   disyaratkan proyek
− Ijin dari kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau
   jembatan yang menuju lokasi untuk lalu-lintas alat berat
-            Keterangan laik pakai untuk alat berat maupun ringan dari
   instansi yang berwenang memberikan rekomendasi
− Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan 
   setempat tentang adanya proyek

Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
Safety plan berisi:
- Pembukaan yang berisi:
  Gambaran proyek dan Pokok perhatian untuk kegiatan K3
- Resiko kecelakaan dan pencegahannya
- Tata cara pengoperasian peralatan
- Alamat instansi terkait : Rumah sakit, Polisi, Depnaker,
  dan Dinas Pemadam kebakaran.

Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
  Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:
   Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu Depnaker, Polisi dan Rumah Sakit.
    Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
  Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
  Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3.

Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan (lanjutan)
Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan safety patrol maupun safety supervisor
   Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri   dari :
   − Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
   − Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
   − Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan
       korban meninggal
   − Pelaporan dan penanganan kecelakaan   
       peralatan berat

CONTOH KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI

Alat-alat pelindung Anggota badan
  1. Pakaian Kerja
  2. Pelindung tangan
  3. Pelindung kaki
  4. Pelindung kepala
  5. Pelindung mata
  6. Pelindung wajah
  7. Pelindung bahaya jatuh
PELINDUNG TANGAN
Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
seperti terlihat pada gambar antara lain:
a.  Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung benda yang tajam dan
    melindungi tangan dari terpotong
b.  Leather gloves, melindungi tangan dari permukaan yang kasar.
c.  Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia beracun
d.  Rubber gloves, melindungi tangan saat bekerja dengan listrik
e.  Padded cloth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam,bergelombang
    dan kotor.
f.  Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api
g.  Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan kuman





download materi lengkap dengan gambarnya disini

No comments:

Post a Comment