Monday, February 4, 2013

“Fungsi, Pembagian Serta Tingkatan Hadits”



v  Fungsi Hadits terhadap Al- Quran

       Secara universal, fungsi hadits terhadap Al-Qur’an adalah merupakan penjabaran makna tersurat dan tersirat dari isi kandungan Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah.
Artinya: “Keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (Q.S. 16. An-Nahl, A’. 44).

·  Fungsi hadits terhadap Al-Quran secara mendetail adalah sebagai berikut :
a)      Bayan al-Ta’kid (Taqrir), yaitu penjelasan untuk memperkuat pernyataan al-Qur’an. Seperti hadis berpuasa dan berbuka karena melihat bulan yang memperkuat ayat 185 surat al-Baqarah.
b)      Bayan Tafsir, yaitu penjelasan terhadap ayat-ayat yang bersifat umum. Seperti hadis tentang shalat sebagaimana shalat Nabi saw. yang menjelaskan perintah shalat di dalam al-Qur’an (al-Baqarah: 43, Al-Nisa: 103, dan seterusnya).
c)      Bayan al-Taudhih, yaitu penjelasan yang bersifat mengungkapkan maksud sebenarnya. Seperti hadis yang menyatakan bahwa Allah mewajibkan zakat agar harta yang disimpan menjadi baik dan berkah sebagai penjelasan terhadap ayat 34 surat al-Taubah.

·  Perbedaan Hadits dan Al-Quran
       Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu al-Quran disusun langsung oleh Allah yang disampaikan oleh malaikat Jibril yang kemudian Nabi Muhammad saw. langsung menyampaikannya kepada umat, dan demikian seterusnya dari generasi ke generasi. Atas dasar ini wahyu-wahyu al-Quran menjadi qath’i al-wurud.
       Berbeda dengan hadis yang pada umumnya disampaikan oleh orang per orang dan itupun seringkali dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi saw. Disamping itu, diakui pula oleh ulama hadis bahwa walaupun pada masa sahabat sudah ada yang menulis teks-teks hadis, namun pada umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi’in. ini menjadikan kedudukan hadis dari segi otentisitasnya adalah zhanni al-wurud

·  Sikap sebagai seorang muslim terhadap hadits

a.         Setiap mukmin wajib patuh kepada Allah dan rasul-Nya (QS. Ali Imran: 32, An-Nisa: 59, Al-Maidah: 92, dst.).
b.        Ketaatan pada rasul merupakan bukti ketaatan dan cinta kepada Allah (QS. Ali Imran: 31, An-Nisa: 80).
c.          Orang yang menyalahi sunnah/hadis akan mendapat azab Allah (QS. Al-Mujadalah: 5)
d.        Berhukum dengan sunnah/hadis adalah tanda orang beriman (QS. An-Nisa: 65).

v  Pembagian Hadist

1.        Menurut diterima tidaknya sebagai hujjah

·  Makbul : hadits yang bisa dipakai sebagai hujjah ( diterima )
·  Mardud : hadits yang tidak bisa digunakan sebagai hujjah ( ditolak )

2.        Dilihat Dari Banyak Sedikitnya Perawi

·  Hadits Mutawatir
            Yaitu hadits Rasulullah SAW (catatan tentang sesuatu hal yang dikatakan atau dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri, HANYA oleh dan dari Beliau SAW, dan TIDAK SELAIN Beliau SAW ) yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga.

Hadits mutawatir mempunyai empat syarat yaitu:
o  Rawi-rawinya tsiqat dan mengerti terhadap apa yang dikabarkan dan (menyampaikannya) dengan kalimat bernada pasti. [Sifat kalimatnya Qath'iy (pasti) dan tidak Dzanni (berdasarkan dugaan)
o  Sandaran penyampaiannya kepada sesuatu yang konkret, yaitu perawinya menyaksikan secara langsung dengan matanya sendiri bahwa hal itu dikatakan/dilakukan oleh Rasulullah SAW, atau mendengar secara langsung dengan telinganya sendiri bahwa hal itu dikatakan/dilakukan oleh Rasulullah SAW, seperti misalnya: “sami’tu” = aku mendengar,  “sami’na” = kami mendengar
o  Bilangan (jumlah) perawinya banyak, sehingga menurut adat kebiasaan mustahil mereka berdusta secara berjamaah dan bersama-sama. Dan kesemuanya menyampaikan dengan nada kalimat yang bersifat Qath’iy (pasti) dan tidak Dzanni (berdasarkan dugaan).
o  Bilangan Perawi yang banyak ini tetap demikian dari mulai awal sanad, pertengahan sampai akhir sanad. Rawi yang meriwayatkannya minimal 10 orang.

·  Hadits Ahad
     Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah “Dhonniy”. Sebelumnya para ulama ahli hadits membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha’if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:

*   Hadits Shahih  Menurut imam ahli hadits Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu’allal (tidak cacat).


       Hadits Shahih itu harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a)      Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
b)      Harus bersambung sanadnya
c)      Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
d)     Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
e)      Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
f)       Tidak cacat walaupun tersembunyi.

*   Hadits Hasan Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
*    Hadits Dha’if Ialah hadits yang tidak bersambung (terputus) sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.

3.        Hadits Menurut Kualitas Periwayatannya

·   Hadits yang bersambung sanadnya
       Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut  hadits Marfu’ atau Maushul.

·   Hadits yang terputus sanadnya

*   Hadits Mu’allaq Hadits ini disebut juga hadits yang “tergantung”, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha’if.
*   Hadits Mursal Disebut juga hadits yang ”dikirim”, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para Tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan Sahabat yang menerima hadits itu.
*   Hadits Mudallas Disebut juga hadits yang ‘disembunyikan’ cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
*   Hadits Munqathi Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain Sahabat dan Tabi’in.
*    Hadits Mu’dhol Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para Tabi’in dan Tabi’ut-Tabi’in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan Tabi’in yang menjadi sanadnya.

4.        Hadits-Hadits Dha’if (Lemah) Disebabkan Oleh Cacat Perawi

· Hadits Maudhu’

                 Yang berarti ‘yang dilarang’, yaitu hadits yang dalam sanadnya terdapat perawi yang pernah ketahuan berdusta atau dituduh suka berdusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits alias hadits palsu.
·         Hadits Matruk
            Yang berarti ‘hadits yang ditinggalkan / diabaikan’, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan hanya oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu pernah ketahuan berdusta atau dituduh suka berdusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits alias hadits palsu.

·         Hadits Munkar
            Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh perawi yang dikenal terpercaya / jujur.
·         Hadits Mu’allal
            Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat, yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma’lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu’tal (hadits sakit atau cacat).
·         Hadits Mudhthorib
            Artinya hadits yang kacau, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) yang kacau atau tidak sama dan berkontradiksi dengan yang dikompromikan.
·         Hadits Maqlub
       Artinya hadits yang ‘terbalik’, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang didalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
·          Hadits Munqalib
       Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
·         Hadits Mudraj
            Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya, sehingga mengurangi kualitas keaslian hadits tersebut, atau bahkan merubah pengertian dari hadits tersebut.
·         Hadits Syadz
            Hadits yang ‘jarang’, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya), namun isinya bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut mayoritas ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.

No comments:

Post a Comment