Thursday, June 27, 2013

Contoh Kasus Perpajakan

 Bengkel TOKCER,   NPWP:05.005.646.5.020.015
Alamat di jalan Sarangan No. 10 Malang – Jawa Timur
Mempunyai 3 orang montir, yaitu:
1.    Montir Jacky (k/1) adalah seorang tenaga kerja asing berasal dari Pilipina dengan jabatan sebagai kepala montir. Ia datang di Indonesia pada tanggal 1 Pebruari 2009 dan langsung bekerja di bengkel TOKCER dengan gaji sebulan US $3,000. Kurs berlaku tahun 2009 berdasarkan catatan di Bank Indonesia adalah Rp.10.000 per US $1. Ia bekerja selama 1 tahun.
2.    Montir Dani (k/3) adalah pegawai tetap dengan gaji sebulan Rp.8.000.000,-. Pada tanggal 1 April 2009 Dani diberhentikan (PHK) dengan mendapat uang pesangon sebesar 10 X gaji bulanan.
3.    Montir Dadang (k/3) juga adalah pegawai tetap dengan gaji bulanan Rp.7.000.000,-. Karena montir Dadang termasuk pegawai yang rajin, maka pada bulan Mei 2009 ia mendapat hadiah 10 X gaji bulanan.
4.    Pada bulan Agustus 2009 Dadang meninggal dunia dan mendapat uang duka sebesar Rp.45.000.000,- dan dibayarkan bersamaan dengan gaji (dibayar penuh) bulan Agustus 2009.
Catatan: Bengkel TOKCER belum mengikuti Jamsostek.

Pertanyaan:
1.    Hitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan para pegawainya pada bulan Pebruari 2009
2.    Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan montir Dani saat ia diberhentikan oleh perusahaan
3.    Hitung PPh Pasa 21 atas penghasilan montir Dadang pada bulan Mei 2009 saat ia mendapat hadiah penghargaan sebesar 10X gaji bulanan
4.    Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan montir Dadang pada bulan Agustus 2009 saat ia meninggal dunia
5.    SPT 1721 tahun 2010  yang harus dibuat oleh bengkel TOKCER



No comments:

Post a Comment