Alamat di jalan Sarangan No. 10
Malang – Jawa Timur
Mempunyai 3 orang montir, yaitu:
1.
Montir Jacky (k/1) adalah
seorang tenaga kerja asing berasal dari Pilipina dengan jabatan sebagai kepala
montir. Ia datang di Indonesia pada tanggal 1 Pebruari 2009 dan langsung
bekerja di bengkel TOKCER dengan gaji sebulan US $3,000. Kurs berlaku tahun 2009
berdasarkan catatan di Bank Indonesia adalah Rp.10.000 per US $1. Ia bekerja
selama 1 tahun.
2.
Montir Dani (k/3) adalah
pegawai tetap dengan gaji sebulan Rp.8.000.000,-. Pada tanggal 1 April 2009
Dani diberhentikan (PHK) dengan mendapat uang pesangon sebesar 10 X gaji
bulanan.
3.
Montir Dadang (k/3) juga adalah
pegawai tetap dengan gaji bulanan Rp.7.000.000,-. Karena montir Dadang termasuk
pegawai yang rajin, maka pada bulan Mei 2009 ia mendapat hadiah 10 X gaji
bulanan.
4.
Pada bulan Agustus 2009 Dadang
meninggal dunia dan mendapat uang duka sebesar Rp.45.000.000,- dan dibayarkan
bersamaan dengan gaji (dibayar penuh) bulan Agustus 2009.
Catatan: Bengkel TOKCER belum mengikuti
Jamsostek.
Pertanyaan:
1.
Hitung PPh Pasal 21 yang harus
dipotong atas penghasilan para pegawainya pada bulan Pebruari 2009
2.
Hitung PPh Pasal 21 atas
penghasilan montir Dani saat ia diberhentikan oleh perusahaan
3.
Hitung PPh Pasa 21 atas
penghasilan montir Dadang pada bulan Mei 2009 saat ia mendapat hadiah
penghargaan sebesar 10X gaji bulanan
4.
Hitung PPh Pasal 21 atas
penghasilan montir Dadang pada bulan Agustus 2009 saat ia meninggal dunia
5.
SPT 1721 tahun 2010 yang harus dibuat oleh bengkel TOKCER
No comments:
Post a Comment