Tuesday, February 26, 2013
Faktor Yang Mempengaruhi Kesehatan Tenaga Kerja
Secara umum faktor tersebut adalah
1. Beban Kerja
a. Fisik
b. Mental
2. Kapasitas Kerja
a. Ketrampilan
b. Kesegaran jasmani dan Rohani
c. Status kesehatan/ Gizi
d. Usia
e. Jenis kelamin
f. Ukuran Tubuh
3. Lingkungan kerja
a. Fisik
b. Kimia
c. Biologi
d. Ergonomi
e. Psikologi
Tujuan pengawasan Lingkungan kerja
" Upaya perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain di lingkungan kerja
" Mencegah potensi kecelakaan yang ditimbulkan dari :
o Mesin, alat kerja, bahan, dan energi
o Lingkungan Kerja
o Sifat pekerjaan
o Cara kerja
o Proses produksi
Faktor - faktor Lingkunga kerja
1. Fisika : bising, getaran, radiasi, penerangan, Temperature, Ventilasi
2. Biologi : virus, bakteri, jamur, parasit, serangga
3. Kimia : Debu, gas, Uap, asap, Kabut, dll
4. Ergonomi : Tenaga terlalu diforsir, berdiri terlalu lama, salah gerakan, angkat beban terlalu berat, Monoton
5. Psikologi : Hubungan dengan orang lain, pekerjaan dan lingkungan
1. Faktor Fisika
" KEBISINGAN
Nilai Ambang Batas (NAB) = 85 db
Dampak kebisingan :
o Trauma Akustik : Kerusakan Gendang telinga mendadak akibat energi bunyi yang berlebihan
o Ketulian sementara
o Ketulian Menetap
o Gangguan komunikasi
o Gangguan Psikologi
Pengendalian Kebisingan
o Desain mesin yang baik, Machinery enclosure yang terdiri dari: transmision los material, damping material, absorbent material, vibration isolator, mufflers dan sealents
o Pengoperasian alat sesuai dengan kemampuan mesin
o Merawat mesin secara teratur
o Rotasi pekerjaan
o Ruang kontrol
o Penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan
o Pemeriksaan kesehatan
o Pemantauan lingkungan kerja (Pengukuran intensitas Kebisingan)
o Alat Pelindung Diri (APD)
o Sumbat telinga ( ear Plug ) mereduksi 15-20 db
o Tutup telinga ( Ear muff ) mereduksi 20-30 dbA
" IKLIM KERJA
o Sumber panas : Matahari, Tanur, dapur, genset, boiler, Lighting
o Tekanan panas dipengaruhi oleh : sumber panas, radiasi matahari, panas tubuh, kecepatan Udara, kelembaban Udara
o Suhu nyaman : 24- 26 derajat Celcius, perbedaan suhu diluar dan didalam tidak lebih dari 5 derajat celcuis
o Kelebaban udara yang baik : 65-95%
Dampak iklim yang buruk
o Prickly heat/ heat rash/ mikaria rubra yaitu timbulnya bintik-bintik merah di kulit dan agak gatal karena terganggunya fungsi kelenjar keringat
o Heat cramps yaitu timbulnya kelainan seperti otot kejang dan sakit, terutama otot anggota badan atas dan bawah
o Heat Exhaustion yaitu tubuh kehilangan cairan dan elektrolit
o Heat stroke yaitu heat stress yang paling berat, mengakibatkan thermoregulatory terganggu, jantung berdebar, nafas pendek dan cepat,tekanan darah naik atau turun dan tidak mampu berkeringat, suhu badan tinggi, hilang kesadaran
" Pengendalian Tekanan Panas
o Isolasi Sumber Panas
o Local exhaust ventilation
o Localized cooling at work station
o Ventilasi umum
o Permeriksaan kesehatan sebelum kerja, berkala dan secara khusus.
o Pengadaan air minum harus disediakan dalam jumlah yang memadai
o Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan
o Pengaturan lamanya kerja dan istirahat
o Alat Pelindung Diri
o Kacamata (goggles), Topi, Celemek, Pakaian kerja yang dilapisi dengan alumunium, Sarung tangan dari kulit atau gaunlets, Sepatu kerja.
" VENTILASI
o Penting untuk meningkatkan dan memelihara kualitas udara ditempat kerja
Tujuan:
o Meningkatkan dan mempertahankan kondisi udara, agar tetap segar dan nyaman
o Menurunkan kadar kontaminan di udara
NAB : - Pergantian udara per-jam di pabrik = 6 x/ jam
- Volume udara setiap orang = 18 m3/ jam/ orang
(Sumber: SNI 03 - 6572 - 2001 tentang Tata Cara Penanganan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung)
Bisa download materi lebih lengkap disini
Monday, February 25, 2013
Pengenalan Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3)
·
Pengertian
Dari segi keilmuan K3 bisa diartikan sebagai suatu ilmu dan
teknologi yang diterapkan dalam lingkungan kerja untuk pencegahan, mengurangi
dan menghindari kecelakaan dan penyakit yang bisa di timbulakan akibat dari
suatu pekerjaan
·
Penyebab
Dari Kecelakaan Kerja
Secara umum penyebab kecelakaan bisa disebabkan oleh :
1.
Tindakan
atau perbuatan yang tidak aman
2.
Kondisi
yang tidak aman (Berbahaya)
Tindakan tidak aman merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh
seorang yang bekerja dengan sengaja melanggar suatu prosedur keselamatan yang
akan memberikan peluang terjadinya kecelakaan.
Sedangkan Kondisi tidak aman merupakan suatu keadaan baik fisik
maupun keadaan berbahaya yang memungkinkan bisa langsung menyebabkan terjadinya
kecelakaan.
o
Penyebab
tindakan berbahaya dilakukan adalah:
§ Kurang Pengetahuan
§ Kurang Terampil / Pengalaman
§ Tidak ada kemauan
§ Faktor Kelelahan
§ Jenis pekerjaan yang tidak sesuai
§ Gangguan Mental
§ Kesalahann dalam sifat dan tingkah laku manusia
o
Contoh-
contoh
Perbuatan
Berbahaya (Unsafe Action)
§ Menjalankan mesin/ peralata tanpa wewenang
§ Mejalankan mesin/ peralatan melebihi kecepatan yang dibolehkan
§ Membuat alat pengaman tidak berfungsi
§ Lalai menggunakan APD (alat pelindung diri)
§ Mengangkat barang dengan cara yang salah
§ Mengambil posisi pada tempat berbahaya
§ Memperbaiki mesin dalam keadaan beropersai
§ Lalai memberikan peringatan atau lupa mengamankan tempat kerja
§ Bergurau tidak pada tempatnya
§ Memaksakan diri bekerja walau sakit
§ Merancang, memakai peralatan tanpa pengaman
Kondisi berbahaya (Unsafe Codition)
§ Pelindung/ pengaman yang tidak memadai
§ Peralatan/ perkakas yang rusak namun masih tetap dipakai
§ Penempatan barang yang salah
§ Sistem peringatan yang tidak memadai
§ Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran
§ Kebersihan lingkungan kerja yang jelek
§ Polusi udara di ruang kerja (gas, uap, debu, Dsb)
§ Kebisingan yang berlebihan
§ Radiasi
§ Ventilasi tidak memadai
Wednesday, February 20, 2013
Pengenalan Manajemen dan Organisasi
·
Pengertian
manajer
Manajer adalah seorang yang kerja dengan
orang lain yang mengintegrasi (memadukan)
dan mengkoordinasikan aktivitas kerja tim untuk
mencapai tujuan organisasi.
jadi intinya adalah
1.
Kerja
dengan orang lain
2.
Mengkoordinasian
dan mengintegrasikan
3.
Tujuan
organisasi
·
Tingkatan
Manajer
1.
Top
Manajer
2.
Middle
Manajer
3.
First
line Manajer
·
Klasifikasi
Manajer
1.
First
line manajer
Merupakan
tingkat manager paling bawah dan mengkoordinir anak buah atau pekerja yang ada
di bawahnya,
2.
Middle
manager
Manajer tingkat
menengah yang akan mengkoordinir manajer dibawahnya di firt line manajer
3.
Top
manajer
Tingkat paling
tinggi di manajer yang akan memikirkan akan dibawah kemana organisasi
kedepannya , memiliki visi dan misi jauh kedepan memutuskan tujuan apa yang
akan dicapai dalam organisasi
NB : semakin
tinghi level manajer maka kemampuan teknisnya semakin rendah ( jarang dipakai)
namun kemampuan konsep yang akan dipakai dan sebaliknya , namun bukan berarti
semakin tinggi tidak memiliki kemampuan teknis, hanya saja porsinya yang
berkurang
·
Kegunaan
Manajemen
1.
Efektif
“ Doing the
right Thing” maksudnya adalah melakukan sesuatu usaha untuk mencapai suatu
tujuan organisasi, berusaha untuk mencapai tujuan organisasi, berorientasi
untuk tercapainya tujuan orgaisasi.
2.
Effisien
“ Doing Thing
Right” maksudnya adalah menghasilkan output yang banyak dengan sedikit input,
yaitu menggunakan suatu bahan baku atau sumber daya yang dimiliki seminimal
mungkin untuk menghasilkan produksi yang maksimal
·
Fungsi
Manajemen
Fungsi manajemen bisa disingkat menjadi POAC ( Planning,
Organizing, Actuating, Controlling)
1.
Planning
(perencaaan)
Suatu proses yang mencakup 3 fungi utama yaitu
o
Menentukan
tujuan
o
Menentukan
strategi dan cara untuk mencapai tujuan itu
o
Merencanakan
secara garis besar
2.
Organizing
(Organisasi)
Yaitu menentukan yang intinya
:
o
Apa
dan kapan; apa tujuan secara spesifik dan kapan akan dicapai
o
Bagaimana
cara mencapainya
o
Siapa
saja yang terlibat
3.
Actuating/
Leading
Merupakan tahap pelaksanaan yang didaamnya terdapat kegiatan-
kegiatan motivasi dan leadership
4.
Controlling
Kegiatan mengawasi jalannya pelaksanaan program, dengan cara
membandingkan pelaksanaan yang sedang berlangsung dengan rencana awal yang
telah disusun, dilakuakan evaluasi jika tidak sesuai dengan rencana
·
Pengertian
Organisasi
Suatu organisasi bisa didefinisikan dengan suatu kumpulan orang
yang memiliki tujuan yang sama dan memiliki serta terikat oleh suatu struktur.
Jadi intinya
1.
Memiliki
tujuan yang jelas
2.
Terdiri
dari beberapa orang
3.
Memiliki
struktur organisasi
selanjutnya dapat di download disini
Sunday, February 10, 2013
“Pernikahan”
v Pengertian Nikah dan Tujuan Nikah
Kata
(nikah) berasal dari bahasa Arab , yang secara etimologi berarti: (bercampur)
dalam bahasa Arab, lafadh "nikah" bermakna berakad, bersetubuh dan
bersenang-senang, (Mustafa al-Khin dkk, Al-Fiqh al-Manhaji : 11).
Al-Qur’an
menggunakan kata "nikah" yang mempunyai makna "perkawinan",
disamping secara majazi (metaphoric) diartikan dengan "hubungan
seks". Selain itu juga menggunakan kata zauj yang berarti
"pasangan" untuk makna nikah. Ini karena pernikahan menjadikan
seseorang memiliki pasangan.(M. Quraish Shihab, 1997: 191).
Secara
lugawi, nikah berarti bersenggama atau bercampur, sehingga dapat dikatakan
terjadi perkawinan antara kayu-kayu apabila kayu-kayu itu saling condong dan
bercampur antara yang satu dengan yang lain. Dalam pengertian majazi, nikah
disebutkan untuk arti akad, karena akad merupakan landasan bolehnya melakukan
persetubuhan. Dengan akad nikah suami memiliki hak untuk memiliki. Namun hak
milik itu hanya bersifat milk al-Intifa’ (hak milik untuk menggunakan), bukan
milk al-muqarabah (hak milik yang bisa dipindah tangankan seperti kepemilikan
benda) dan bukan pula milk al-manfa’ah (kepemilikan manfaat yang bisa
dipindahkan)
Jadi
pertikahan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan memebentuk rumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Tujuan Pernikahan dalam Islam
Tujuan utama dari pernikahan
adalah ibadah kepada Allah SWT, selain itu adalah :
1.
Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
2.
Untuk membentengi ahlak yang luhur.
3.
Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
4.
Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
5.
Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
v Pra- Nikah
Menurut
hadis, wanita dinikahi karena empat hal, yaitu :
1) hartanya, karena dengan harta yang cukup lelaki tidak
terbebani dengan nafkah dan lainnya yang berada di atas kemampuannya.
2) Keturunan, pada dasarnya kemuliaan ini terletak pada
kemuliaan orang tua dan keluarganya.bisa dari Nasab atau dari kesuburannya.
3) Kecantikan. Salah satu faktor yang selalu dicari dalam
segala hal termasuk wanita sebagai teman pendamping atau teman berbaring
(Muhammad Fuad al-Baqi, 1994: 392).
4) Agama, karena agama dapat mempengaruhi akhlaq orang yang
menganutnya termasuk dalam pernikahan
Hadis tersebut diakhiri dengan
ungkapan yang berarti hidup seseorang tidak akan bahagia jika ia menikahi
wanita yang tidak beragama dan berakhlaq, jadi ketaqwaan terhadap perintah
Allah merupakan yang menjadi utama memilih wanita untuk dinikahi.
·
Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
1)
Minta Pertimbangan
Bagi
seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk
enjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat
wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar
tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat
memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang
akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat
dekatnya yang baik agamanya.
2)
Shalat Istikharah
Setelah
mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia
melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala
dalam mengambil keputusan. Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada
Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya.
Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja,
akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk
mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan
diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan
mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
3)
Khithbah (peminangan)
Setelah
seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka
hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali
dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta
agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang
adalah bilamana pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang
menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu.
4)
Melihat Wanita
yang Dipinang
Islam
adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang
dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang
meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan
tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya.
Adapun ketentuan
hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya
adalah:
a.
Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
b.
Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang
meminangnya.
v
Pelaksanaan Pernikahan (Akad Nikah) Pengertian Akad Nikah
Rukun Dan Syarat Sah Nikah
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi
rukun-rukun yang enam perkara ini :
1) Ijab-Qabul
Islam
menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada
mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai
bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai
miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian,
disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul
adalah :
a. Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti
oleh semua pihak yang hadir.
b. Menyebut jelas pernikahan & nama
mempelai pria-wanita
2) Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
·
Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah :
221, Al Mumtahanah : 9.
·
Bukan mahrom dari calon isteri
·
Tidak dipaksa.
·
Orangnya jelas.
·
Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3) Adanya mempelai wanita.
Syarat
mempelai wanita adalah :
·
Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) &
mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
·
Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah &
bukan mahrom dari calon suami).
·
Tidak dipaksa
·
Orangnya jelas.
·
Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4) Adanya wali
Syarat
wali adalah :
·
Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
·
AdiL
·
Tidak dipaksa
·
Tidaksedang melaksanakan ibadah
haji.
Tingkatan
dan urutan wali adalah sebagai berikut:
·
AyaH
·
Kakek
·
Saudara laki-laki sekandunG
·
Saudara laki-laki seayah
·
Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
·
Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
·
Paman sekandung
·
Paman seayah
·
Anak laki-laki dari paman sekandung
·
Anak laki-laki dari paman seayah.
·
Hakim
5) Adanya saksi (2 orang pria).
Meskipun
semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi
Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil
agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah
·
Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
·
‘Adil
·
Dapat mendengar dan melihat
·
Tidak dipaksa
·
Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
·
Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
6)
Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :
Mahar
adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang
suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat
QS. An Nisaa’ : 4.
·
Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan
kepada/milik mertua.
·
Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya
persetubuhan.
·
Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan
kerelaan.
·
Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan
perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit,
tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw
senang mahar yang mudah dan pernah pula
v Hikmah Pernikahan
Perkawinan yang disyariatkan
oleh Islam mempunyai hikmah tertentu, antaranya ialah:
· Untuk memenuhi tuntutan fitrah dzahir dan batin manusia,
yaitu fitrah semula, jadi seluruh manusia yang memerlukan pasangan hidup dan
jiwa yang bersih dan salih.
· Untuk menyalurkan
tuntutan nafsu seks dengan cara yang diharuskan oleh syara'.
· Perkawinan merupakan suatu sunnah dan ibadah
· Dapat mengatur kehidupan yang lebih baik, kemas dan
teratur.
· Hidup seseorang mempunyai sistem dan sentiasa menjalankan
tanggung jawab terhadap diri dan keluarga dengan sempurna.
· Perkawinan dapat membendung serta dapat membenteras
penyakit sosial, berdua-duasan tanpa ikatan perkawinan, perzinaan, dan seks
bebas.
· Dapat mengadakan perbincangan dan berkasih sayang antara
pasangan suami isteri.
· Berkah antara pasangan suami dan isteri mewarisi harta
antara satu sama lain apabila mati salah seorang
· Untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia serta
pembentukan jiwa yang sah di sisi syara'.
· Menghubungkan tali
persaudaraan sesama Islam.
· Mengukuhkan
ekonomi bagi pasangan yang bekerja.
v Hukum Pernikahan
a. Hukum Asal Nikah adalah
Mubah
Menurut
sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan
boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak
berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan
melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh
atau haram.
b. Nikah yang Hukumnya
Sunnah
Sebagian
besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka
kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya
merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits
tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar
harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah.
Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan
berkehendak untuk nikah.
c. Nikah yang
Hukumnya Wajib
Nikah
menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai
ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama
berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang
siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib
sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang
menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu
memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi
seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang
dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.
d. Nikah yang
Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh
apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau
hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah
tanggungannya.
e. Nikah yang
Hukumnya Haram
Nikah
menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang
dinikahinya.
Jadi menurut yang
telah dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan
sebab yang menyertainya.
Subscribe to:
Posts (Atom)