Tuesday, February 26, 2013

Faktor Yang Mempengaruhi Kesehatan Tenaga Kerja



Secara umum faktor tersebut adalah

1. Beban Kerja
a. Fisik
b. Mental

2. Kapasitas Kerja
a. Ketrampilan
b. Kesegaran jasmani dan Rohani
c. Status kesehatan/ Gizi
d. Usia
e. Jenis kelamin
f. Ukuran Tubuh

3. Lingkungan kerja
a. Fisik
b. Kimia
c. Biologi
d. Ergonomi
e. Psikologi

Tujuan pengawasan Lingkungan kerja
" Upaya perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain di lingkungan kerja
" Mencegah potensi kecelakaan yang ditimbulkan dari :
o Mesin, alat kerja, bahan, dan energi
o Lingkungan Kerja
o Sifat pekerjaan
o Cara kerja
o Proses produksi

Faktor - faktor Lingkunga kerja
1. Fisika : bising, getaran, radiasi, penerangan, Temperature, Ventilasi
2. Biologi : virus, bakteri, jamur, parasit, serangga
3. Kimia : Debu, gas, Uap, asap, Kabut, dll
4. Ergonomi : Tenaga terlalu diforsir, berdiri terlalu lama, salah gerakan, angkat beban terlalu berat, Monoton
5. Psikologi : Hubungan dengan orang lain, pekerjaan dan lingkungan

1. Faktor Fisika

" KEBISINGAN
Nilai Ambang Batas (NAB) = 85 db
Dampak kebisingan :
o Trauma Akustik : Kerusakan Gendang telinga mendadak akibat energi bunyi yang berlebihan
o Ketulian sementara
o Ketulian Menetap
o Gangguan komunikasi
o Gangguan Psikologi
Pengendalian Kebisingan
o Desain mesin yang baik,  Machinery enclosure yang terdiri dari: transmision los material, damping material, absorbent material, vibration isolator, mufflers dan sealents
o Pengoperasian alat sesuai dengan kemampuan mesin
o Merawat mesin secara teratur
o Rotasi pekerjaan
o Ruang kontrol
o Penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan
o Pemeriksaan kesehatan
o Pemantauan lingkungan kerja (Pengukuran intensitas Kebisingan)
o Alat Pelindung Diri (APD)
o Sumbat telinga ( ear Plug ) mereduksi 15-20 db
o Tutup telinga ( Ear muff ) mereduksi 20-30 dbA

" IKLIM KERJA

o Sumber panas : Matahari, Tanur, dapur, genset, boiler, Lighting
o Tekanan panas dipengaruhi oleh : sumber panas, radiasi matahari, panas tubuh, kecepatan Udara, kelembaban Udara
o Suhu nyaman : 24- 26 derajat Celcius, perbedaan suhu diluar dan didalam tidak lebih dari 5 derajat celcuis
o Kelebaban udara yang baik : 65-95%
Dampak iklim yang buruk
o Prickly heat/ heat rash/ mikaria rubra yaitu timbulnya bintik-bintik merah di kulit dan agak gatal karena terganggunya fungsi kelenjar keringat
o Heat cramps yaitu timbulnya kelainan seperti otot kejang dan sakit, terutama otot anggota badan atas dan bawah
o Heat Exhaustion yaitu tubuh kehilangan cairan dan elektrolit
o Heat stroke yaitu heat stress yang paling berat, mengakibatkan thermoregulatory terganggu, jantung  berdebar, nafas pendek dan cepat,tekanan darah naik atau turun dan tidak mampu berkeringat, suhu badan tinggi, hilang kesadaran
" Pengendalian Tekanan Panas
o Isolasi Sumber Panas
o Local exhaust ventilation
o Localized cooling at work station
o Ventilasi umum
o Permeriksaan kesehatan sebelum kerja, berkala dan secara khusus.
o Pengadaan air minum harus disediakan dalam jumlah yang memadai
o Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan
o Pengaturan lamanya kerja dan istirahat
o Alat Pelindung Diri
o Kacamata (goggles), Topi, Celemek, Pakaian kerja yang dilapisi dengan alumunium, Sarung tangan dari kulit atau gaunlets, Sepatu kerja.

" VENTILASI

o Penting untuk meningkatkan dan memelihara kualitas udara      ditempat kerja

Tujuan:

o Meningkatkan dan mempertahankan kondisi udara, agar tetap segar dan nyaman
o Menurunkan kadar kontaminan di udara
NAB : - Pergantian udara per-jam di pabrik = 6 x/ jam
    - Volume udara setiap orang = 18 m3/ jam/ orang
(Sumber: SNI 03 - 6572 - 2001 tentang Tata Cara Penanganan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung)

Bisa download materi lebih lengkap disini

Monday, February 25, 2013

Pengenalan Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3)



·         Pengertian

Dari segi keilmuan K3 bisa diartikan sebagai suatu ilmu dan teknologi yang diterapkan dalam lingkungan kerja untuk pencegahan, mengurangi dan menghindari kecelakaan dan penyakit yang bisa di timbulakan akibat dari suatu pekerjaan

·         Penyebab Dari Kecelakaan Kerja

Secara umum penyebab kecelakaan bisa disebabkan oleh :

1.      Tindakan atau perbuatan yang tidak aman
2.      Kondisi yang tidak aman (Berbahaya)

Tindakan tidak aman merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang yang bekerja dengan sengaja melanggar suatu prosedur keselamatan yang akan memberikan peluang terjadinya kecelakaan.

Sedangkan Kondisi tidak aman merupakan suatu keadaan baik fisik maupun keadaan berbahaya yang memungkinkan bisa langsung menyebabkan terjadinya kecelakaan.

o   Penyebab tindakan berbahaya dilakukan adalah:
§  Kurang Pengetahuan
§  Kurang Terampil / Pengalaman
§  Tidak ada kemauan
§  Faktor Kelelahan
§  Jenis pekerjaan yang tidak sesuai
§  Gangguan Mental
§  Kesalahann dalam sifat dan tingkah laku manusia

o   Contoh- contoh

Perbuatan Berbahaya (Unsafe Action)

§  Menjalankan mesin/ peralata tanpa wewenang
§  Mejalankan mesin/ peralatan melebihi kecepatan yang dibolehkan
§  Membuat alat pengaman tidak berfungsi
§  Lalai menggunakan APD (alat pelindung diri)
§  Mengangkat barang dengan cara yang salah
§  Mengambil posisi pada tempat berbahaya
§  Memperbaiki mesin dalam keadaan beropersai
§  Lalai memberikan peringatan atau lupa mengamankan tempat kerja
§  Bergurau tidak pada tempatnya
§  Memaksakan diri bekerja walau sakit
§  Merancang, memakai peralatan tanpa pengaman

Kondisi berbahaya (Unsafe Codition)

§  Pelindung/ pengaman yang tidak memadai
§  Peralatan/ perkakas yang rusak namun masih tetap dipakai
§  Penempatan barang yang salah
§  Sistem peringatan yang tidak memadai
§  Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran
§  Kebersihan lingkungan kerja yang jelek
§  Polusi udara di ruang kerja (gas, uap, debu, Dsb)
§  Kebisingan yang berlebihan
§  Radiasi
§  Ventilasi tidak memadai
§  Penerangan Tidak memadai


Download materi lengkapnya disini



Wednesday, February 20, 2013

Pengenalan Manajemen dan Organisasi


·         Pengertian manajer


Manajer adalah seorang yang kerja dengan orang lain yang mengintegrasi (memadukan) dan mengkoordinasikan aktivitas kerja tim untuk mencapai tujuan organisasi.
jadi intinya adalah
1.      Kerja dengan orang lain
2.      Mengkoordinasian dan mengintegrasikan
3.      Tujuan organisasi

·         Tingkatan Manajer
1.      Top Manajer
2.      Middle Manajer
3.      First line Manajer

·         Klasifikasi Manajer
1.      First line manajer
Merupakan tingkat manager paling bawah dan mengkoordinir anak buah atau pekerja yang ada di bawahnya,
2.      Middle manager
Manajer tingkat menengah yang akan mengkoordinir manajer dibawahnya di firt line manajer
3.      Top manajer
Tingkat paling tinggi di manajer yang akan memikirkan akan dibawah kemana organisasi kedepannya , memiliki visi dan misi jauh kedepan memutuskan tujuan apa yang akan dicapai dalam organisasi

NB : semakin tinghi level manajer maka kemampuan teknisnya semakin rendah ( jarang dipakai) namun kemampuan konsep yang akan dipakai dan sebaliknya , namun bukan berarti semakin tinggi tidak memiliki kemampuan teknis, hanya saja porsinya yang berkurang

·         Kegunaan Manajemen

1.      Efektif
“ Doing the right Thing” maksudnya adalah melakukan sesuatu usaha untuk mencapai suatu tujuan organisasi, berusaha untuk mencapai tujuan organisasi, berorientasi untuk tercapainya tujuan orgaisasi.
2.      Effisien
“ Doing Thing Right” maksudnya adalah menghasilkan output yang banyak dengan sedikit input, yaitu menggunakan suatu bahan baku atau sumber daya yang dimiliki seminimal mungkin untuk menghasilkan produksi yang maksimal

·         Fungsi Manajemen

Fungsi manajemen bisa disingkat menjadi POAC ( Planning, Organizing, Actuating, Controlling)
1.      Planning (perencaaan)
Suatu proses yang mencakup 3 fungi utama yaitu
o   Menentukan tujuan
o   Menentukan strategi dan cara untuk mencapai tujuan itu
o   Merencanakan secara garis besar
2.      Organizing (Organisasi)
Yaitu menentukan yang intinya  :
o   Apa dan kapan; apa tujuan secara spesifik dan kapan akan dicapai
o   Bagaimana cara mencapainya
o   Siapa saja yang terlibat
3.      Actuating/ Leading
Merupakan tahap pelaksanaan yang didaamnya terdapat kegiatan- kegiatan motivasi dan leadership
4.      Controlling
Kegiatan mengawasi jalannya pelaksanaan program, dengan cara membandingkan pelaksanaan yang sedang berlangsung dengan rencana awal yang telah disusun, dilakuakan evaluasi jika tidak sesuai dengan rencana

 ·         Pengertian Organisasi


Suatu organisasi bisa didefinisikan dengan suatu kumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama dan memiliki serta terikat oleh suatu struktur.
Jadi intinya
1.      Memiliki tujuan yang jelas
2.      Terdiri dari beberapa orang
3.      Memiliki struktur organisasi

selanjutnya dapat di download disini

Sunday, February 10, 2013

“Pernikahan”



v Pengertian Nikah dan Tujuan Nikah
Kata (nikah) berasal dari bahasa Arab , yang secara etimologi berarti: (bercampur) dalam bahasa Arab, lafadh "nikah" bermakna berakad, bersetubuh dan bersenang-senang, (Mustafa al-Khin dkk, Al-Fiqh al-Manhaji : 11).
Al-Qur’an menggunakan kata "nikah" yang mempunyai makna "perkawinan", disamping secara majazi (metaphoric) diartikan dengan "hubungan seks". Selain itu juga menggunakan kata zauj yang berarti "pasangan" untuk makna nikah. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.(M. Quraish Shihab, 1997: 191).
Secara lugawi, nikah berarti bersenggama atau bercampur, sehingga dapat dikatakan terjadi perkawinan antara kayu-kayu apabila kayu-kayu itu saling condong dan bercampur antara yang satu dengan yang lain. Dalam pengertian majazi, nikah disebutkan untuk arti akad, karena akad merupakan landasan bolehnya melakukan persetubuhan. Dengan akad nikah suami memiliki hak untuk memiliki. Namun hak milik itu hanya bersifat milk al-Intifa’ (hak milik untuk menggunakan), bukan milk al-muqarabah (hak milik yang bisa dipindah tangankan seperti kepemilikan benda) dan bukan pula milk al-manfa’ah (kepemilikan manfaat yang bisa dipindahkan)
Jadi pertikahan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan memebentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Tujuan Pernikahan dalam Islam
Tujuan utama dari pernikahan adalah ibadah kepada Allah SWT, selain itu adalah :
1. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
2. Untuk membentengi ahlak yang luhur.
3. Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
4. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
5. Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
v Pra- Nikah
Menurut hadis, wanita dinikahi karena empat hal, yaitu :
1)      hartanya, karena dengan harta yang cukup lelaki tidak terbebani dengan nafkah dan lainnya yang berada di atas kemampuannya.
2)      Keturunan, pada dasarnya kemuliaan ini terletak pada kemuliaan orang tua dan keluarganya.bisa dari Nasab atau dari kesuburannya.
3)      Kecantikan. Salah satu faktor yang selalu dicari dalam segala hal termasuk wanita sebagai teman pendamping atau teman berbaring (Muhammad Fuad al-Baqi, 1994: 392).
4)      Agama, karena agama dapat mempengaruhi akhlaq orang yang menganutnya termasuk dalam pernikahan 
Hadis tersebut diakhiri dengan ungkapan yang berarti hidup seseorang tidak akan bahagia jika ia menikahi wanita yang tidak beragama dan berakhlaq, jadi ketaqwaan terhadap perintah Allah merupakan yang menjadi utama memilih wanita untuk dinikahi.
·         Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah

1)      Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk enjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
2)      Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan. Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
3)      Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu.

4)       Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya.
Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
a.    Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
b.    Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.

v Pelaksanaan Pernikahan (Akad Nikah) Pengertian Akad Nikah
Rukun Dan Syarat Sah Nikah
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1)      Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a.       Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b.      Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2)      Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
·         Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
·         Bukan mahrom dari calon isteri
·          Tidak dipaksa.
·          Orangnya jelas.
·         Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3)      Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
·         Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
·         Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
·         Tidak dipaksa
·         Orangnya jelas.
·         Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4)      Adanya wali
Syarat wali adalah :
·         Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
·         AdiL
·         Tidak dipaksa
·          Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.
Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
·         AyaH
·         Kakek
·         Saudara laki-laki sekandunG
·         Saudara laki-laki seayah
·         Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
·         Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
·         Paman sekandung
·         Paman seayah
·         Anak laki-laki dari paman sekandung
·         Anak laki-laki dari paman seayah.
·         Hakim

5)   Adanya saksi (2 orang pria).
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah
·         Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
·         ‘Adil
·          Dapat mendengar dan melihat
·          Tidak dipaksa
·         Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
·         Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

6)        Mahar.
 Beberapa ketentuan tentang mahar :
Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
·         Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
·         Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
·         Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
·         Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula

v Hikmah Pernikahan
Perkawinan yang disyariatkan oleh Islam mempunyai hikmah tertentu, antaranya ialah:
·      Untuk memenuhi tuntutan fitrah dzahir dan batin manusia, yaitu fitrah semula, jadi seluruh manusia yang memerlukan pasangan hidup dan jiwa yang bersih dan salih.
·       Untuk menyalurkan tuntutan nafsu seks dengan cara yang diharuskan oleh syara'.
·      Perkawinan merupakan suatu sunnah dan ibadah
·      Dapat mengatur kehidupan yang lebih baik, kemas dan teratur.
·      Hidup seseorang mempunyai sistem dan sentiasa menjalankan tanggung jawab terhadap diri dan keluarga dengan sempurna.
·      Perkawinan dapat membendung serta dapat membenteras penyakit sosial, berdua-duasan tanpa ikatan perkawinan, perzinaan, dan seks bebas.
·      Dapat mengadakan perbincangan dan berkasih sayang antara pasangan suami isteri.
·      Berkah antara pasangan suami dan isteri mewarisi harta antara satu sama lain apabila mati salah seorang
·      Untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia serta pembentukan jiwa yang sah di sisi syara'.
·       Menghubungkan tali persaudaraan sesama Islam.
·       Mengukuhkan ekonomi bagi pasangan yang bekerja.

v Hukum Pernikahan
a. Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.
b. Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.
c. Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.
d. Nikah yang Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
e. Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Jadi menurut yang telah dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya.