Ad-Dinul islam
merupakan agama yang sempurna dari kata Ad-din bisa artikan lebih dari sekedar
agama yaitu sebuah jalan, kebiasaan (adat), aturan atau syariat yang membawa
kebaikan bagi kehidupan manusia, dan bisa disebut ”Way of life” jalan kehidupan
manusia karena manusia yang menjalanan syariat dalam kehidupannya pasti akan dijamin
bahagia baik iu di dunia maupun di akhirat.
Islam
adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang
harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum
memiliki sumbernya sendiri sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
v Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Hukum menurut pengertian bahasa berarti menetapkan
sesuatu atau tidak menetapkannya.Misalnya,menetapkan sifat panas pada api dan
menetapkan sifat dingin pada es atau tidak menetapkannya.
Menurut istilah ahli usul fikih,hukum adalah khitab atau
perintah Allah SWT,yang menuntut mukalaf (orang yang sesudah balig dan berakal
sehat) untuk memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan,atau menjadikan
sesuatu sebagai sebab,syarat atau penghalang bagi adanya yang
lain,sah,batal,rakhsah (kemudahan),dan azimah.
Menurut istilah ahli fikih,hukum adalah akibat yang
ditimbulkan oleh tuntutan syariat,berupa
al-wujub,al-mandub,al-hurmah,al-karahah dan al-ibadah.Sedangkan perbuatan yang
dituntut itu disebut wajib,sunnah (mandub),haram,makruh,dan mubah.
Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan
atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan,yang bersifat mengikat,yang
apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.Dengan demikian
sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar,acuan,atau
pedoman syariat Islam.
v Macam – Macam Sumber Hukum Islam
Pada
umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Qur’an
dan Hadis.
Rasulullah
SAW bersabda: “aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak
akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu
Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).
Selain Al- Qur’an dan Hadis ada juga ijtihad ulama yang
meliputi ijma dan qiyas yang dipakai sebagian ulama sebagai sumber hukum islam
yang kedudukannya dibawah Al-Qur’an dan hadist
1.
Al – Qur’an
v Pengertian al-Qur’an
Secara
Bahasa (Etimologi) merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) [keduanya berarti: membaca], atau bermakna Jama’a
(mengumpulkan, mengoleksi).
Secara
Syari’at (Terminologi) adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul
dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan
surat al-Fatihah dan diakhiri dengan
surat an-Naas di turunkan melalui malaikat Jibril.
v Nama-Nama Al-Qur’an
1. Al kitab
(kitabullah),yang merupakan sinonim dari kata Al Qur’an artinya,kitab suci sebagai
petunjuk bagi oranh yang bertakwa.nama ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat
al-Baqarah ayat 2.
2. Az-zikr,artinya peringatan,nam ini di terangkan dalam
Al-Qur’an surat al-hijr ayat 9.
3. Al- furqan, artinya pembeda,nama ini diterangkan dalam
surat al Furqan ayat 1
4. As-suhuf berate lembaran-lembaran,seperti yang dijelaskan
dalam Al-Qur’an surat Al-bayinah ayat 2.
v Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan Al Qur’an
1.
Akidah
Akidah
islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan
sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam islam,akidah bukan hanya sebagai konsep
dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah
tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan
dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
2.
Ibadah dan Muamalah
Kandungan
penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dan muamallah. Manusia selain sebagai
makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai
kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum
minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan
manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang,
dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan
Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.
3.
Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan
tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian ,hukum
pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa
4. Akhlak
Dalam
bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping
memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer
kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil
menjalankan tugasnya menyampaikan risalah islamiyah,anhtara lain di sebabkan
memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu
dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat al-Qalam ayat 4.
5.
Kisah-kisah umat
terdahulu
Kisah
merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an.Al-Qur’an menaruh perhatian penting
terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat
yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an
memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam
Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.
6. Isyarat pengemban ilmu pengetahuan dan
teknologi
Al-Qur’an
banyak mengimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9
2.
Hadist
v Pengertian Hadits
Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab
yang artinya baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan, dan cerita. Menurut istilah
yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi
Muhammad SAW, berupa ucapan, perbuatan, dan takkir (persetujuan Nabi SAW) serta
penjelasan sifat-sifat Nabi SAW.
As-Sunah
atau dalam istilah lain Hadis Nabi, secara istilah adalah segala sesuatu yang
bersumber dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau
ketetapan. Adapun arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita
untuk beramal sesuai dengan As-Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk
menggali hukum syari’.
v Bentuk-Bentuk Hadits
1. Hadits Qauli
Hadits
yang berupa perkataan (Qauliyah), contohnya sabda Nabi SAW :
“Orang mukmin
dengan orang mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan, yang satu sama lain
saling menguatkan.” (HR. Muslim)
2. Hadits Fi’li
Hadits yang berupa perbuatan (fi’liyah)
mencakup perilaku Nabi SAW, seperti tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut
contoh haditsnya,
Seorang
sahabat berkata :
“Nabi SAW
menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika kami melakukan shalat. Apabila
saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW bertakbir.”
(HR. Muslim)
3. Hadits Taqriri
Hadits
yang berupa penetapan (taqririyah) atau penilaian Nabi SAW terhadap apa
yangdiucapkan atau dilakukan para sahabat yang perkataan atau perbuatan mereka
tersebutdiakui dan dibenarkan oleh Nabi SAW.Contohnya hadits berikut, seorang
sahabat berkata ;
“Kami (Para sahabat) melakukan shalat dua
rakaat sesudah terbenam matahari(sebelum shalat maghrib), Rasulullah SAW
terdiam ketika melihat apa yang kamilakukan, beliau tidak menyuruh juga tidak
melarang kami ”
(HR. Muslim)
v Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Ke – 2
Hadits
Rasul (sunnah) ini merupakan dasar hukum islam apabila tidak secara rinci
dijelaskan oleh al qur’an. As-Sunah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah
Al-Quran, tidak diragukan pengaruhnya di dalam dunia fiqih Islam, terutama pada
masa para imam mujtahid dengan berdirinya mazhab-mazhab ijtihad. Sebagai masa
kejayaan kajian ilmu hukum Islam di dalam dunia sejarah. Hal semacam ini tidak
pernah terjadi pada umat agama lain, baik di zaman dahulu atau sekarang. Setiap
orang yang mendalami mazhab-mazhab fiqih, maka akan mengetahui betapa besar
pengaruh As-Sunah di dalam penetapan hukum-hukum fiqih.
Adapun
arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita untuk beramal sesuai
dengan As-Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk menggali hukum syari'.
Hadis Nabi, walaupun dapat menjadi hujah secara independen (mustaqil),
sebagaimana juga Al-Quran, namun kedua kitab tersebut saling melengkapi dan
melegitimasi bahwa keduanya adalah hujah dan sumber hukum di dalam syari'at
Islam.
3.
Ijtihad
Ijtihad
menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al Qur’an dan Hadis.
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka
palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian)
berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi
manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar
Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.”
Dari
ayat tersebut dapat dipahami bahwa orang yang berada jauh dari Baitullah,
apabila hendak mengerjakan sholat ia dapat mencari dan menentukan arah kiblat
saat itu melalui ijtihad dengan mencurahkan pikirannya berdasarkan tanda-tanda
yang ada.
v Pengertian ijtihad
Menurut
pengertian kebahasaan kata Ijtihad berasal dari bahasa Arab, yang kata kerjanya
“jahada”, yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam
ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh
untuk menyelidiki dan mengeluarkan hukum-hukum yang terkandung di dalam al
Qur’an dan Hadis dengan syarat-syarat tertentu.
Fungsi
ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil
hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Akan tetapi, pengertian
tersebut sama sekali tidak berarti bahwa dalam Al Qur’an dan Sunnah terdapat
kekurangan, hanya saja manakala beberapa masalah tidak ditetapkan hukumnya.
§
Ijma’
Ijma’
dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap
sesuatu. disebutkan أجمع فلان على الأمر
berarti berupaya di atasnya. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu.
(Qs.10:71)
Pengertian kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan
yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih
dari satu orang.
Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua
para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas
hukum syara.
Dari Ali ra. menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW., “Wahai Rasulullah, jika
kami menjumpai suatu urusan yang belum jelas mengenainya apakah diperintah atau
dilarang, apa yang engkau perintahkan kepada kami?”
Nabi SAW. bersabda :”Musyawarahkanlah
urusan itu dengan fuqaha (orang-orang yang mendalam agamanya) dan para ‘abidin
(orang2 yang kuat ibadahnya/orang-orang shalih), dan janganlah kalianmemutuskan
urusan itu dengan hanya mengikuti pendapat tertentu.”
§ Qiyas
Qiyas
menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al
Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan
hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah
menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash
hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi
terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan
melahirkan hukum yang sama pula.
Umpamanya hukum
meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya
haram. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(Qs.5:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah
memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan
khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.
v Hukum Taklifi
Hukum taklifi
menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban.Sedangkan menurut
istilah ialah ketentuan Allah SWT yang menuntut mukalaf (balig dan berakal
sehat) untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan,atau berbentuk pilihan
untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Tuntutan Allah SWT untuk melakukan
suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah
Al-Baqarah,2:110.
Artinya:”Dan
dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”(Q.S. Al-Baqarah,2:110)
Tuntutan Allah SWT
untuk meninggalkan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an
surat Al-Isra’,17:33.
Artinya:”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya),melainkan dengan sesuatu alasan yang benar.”(Q.S.
Al-Isra’,17:33)
Tuntutan
Allah SWT mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau
meninggalkannya,seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah
Al-Jumu’ah,62:10.
Artinya:”Apabila
telah ditunaikan salat,maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia
Allah.”(Q.S. Al-Jumu’ah,62:10)
Hukum Taklifi mengandungi 5
hukum yaitu :
1.
Wajib
2.
Sunnah
3.
Mubah
4.
Haram
5.
Makruh
No comments:
Post a Comment