Monday, February 4, 2013

“Sumber Hukum Islam”



          Ad-Dinul islam merupakan agama yang sempurna dari kata Ad-din bisa artikan lebih dari sekedar agama yaitu sebuah jalan, kebiasaan (adat), aturan atau syariat yang membawa kebaikan bagi kehidupan manusia, dan bisa disebut ”Way of life” jalan kehidupan manusia karena manusia yang menjalanan syariat dalam kehidupannya pasti akan dijamin bahagia baik iu di dunia maupun di akhirat.
Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki sumbernya sendiri sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.

v Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Hukum menurut pengertian bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya.Misalnya,menetapkan sifat panas pada api dan menetapkan sifat dingin pada es atau tidak menetapkannya.
Menurut istilah ahli usul fikih,hukum adalah khitab atau perintah Allah SWT,yang menuntut mukalaf (orang yang sesudah balig dan berakal sehat) untuk memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan,atau menjadikan sesuatu sebagai sebab,syarat atau penghalang bagi adanya yang lain,sah,batal,rakhsah (kemudahan),dan azimah.
Menurut istilah ahli fikih,hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan syariat,berupa al-wujub,al-mandub,al-hurmah,al-karahah dan al-ibadah.Sedangkan perbuatan yang dituntut itu disebut wajib,sunnah (mandub),haram,makruh,dan mubah.
Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan,yang bersifat mengikat,yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar,acuan,atau pedoman syariat Islam.

v Macam – Macam Sumber Hukum Islam
          Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis.
          Rasulullah SAW bersabda: “aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).
Selain Al- Qur’an dan Hadis ada juga ijtihad ulama yang meliputi ijma dan qiyas yang dipakai sebagian ulama sebagai sumber hukum islam yang kedudukannya dibawah Al-Qur’an dan hadist


1.     Al – Qur’an
v  Pengertian al-Qur’an
           Secara Bahasa (Etimologi) merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) [keduanya berarti: membaca], atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi).
          Secara Syari’at (Terminologi) adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas di turunkan melalui malaikat Jibril.

v  Nama-Nama Al-Qur’an
1.  Al kitab (kitabullah),yang merupakan sinonim dari kata Al Qur’an artinya,kitab suci sebagai petunjuk bagi oranh yang bertakwa.nama ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 2.
2. Az-zikr,artinya peringatan,nam ini di terangkan dalam Al-Qur’an surat al-hijr ayat 9.
3. Al- furqan, artinya pembeda,nama ini diterangkan dalam surat al Furqan ayat 1
4. As-suhuf berate lembaran-lembaran,seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-bayinah ayat 2.

v  Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan Al Qur’an

1.    Akidah
          Akidah islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
2.    Ibadah dan Muamalah
          Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dan muamallah. Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.
3.    Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian ,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa

4. Akhlak
          Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat al-Qalam ayat 4.

5.  Kisah-kisah umat terdahulu
          Kisah merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an.Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.
     6. Isyarat pengemban ilmu pengetahuan dan teknologi
          Al-Qur’an banyak mengimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9

2.    Hadist

v Pengertian Hadits
       Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan, dan cerita. Menurut istilah yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, berupa ucapan, perbuatan, dan takkir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW.
As-Sunah atau dalam istilah lain Hadis Nabi, secara istilah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan. Adapun arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita untuk beramal sesuai dengan As-Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk menggali hukum syari’.

v Bentuk-Bentuk Hadits

1. Hadits Qauli
     Hadits yang berupa perkataan (Qauliyah), contohnya sabda Nabi SAW :
 “Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan, yang satu sama lain saling menguatkan.” (HR. Muslim)

2. Hadits Fi’li
     Hadits yang berupa perbuatan (fi’liyah) mencakup perilaku Nabi SAW, seperti tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut contoh haditsnya,


Seorang sahabat berkata :
   “Nabi SAW menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika kami melakukan shalat. Apabila saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW bertakbir.”
 (HR. Muslim)

3. Hadits Taqriri
        Hadits yang berupa penetapan (taqririyah) atau penilaian Nabi SAW terhadap apa yangdiucapkan atau dilakukan para sahabat yang perkataan atau perbuatan mereka tersebutdiakui dan dibenarkan oleh Nabi SAW.Contohnya hadits berikut, seorang sahabat berkata ;
       “Kami (Para sahabat) melakukan shalat dua rakaat sesudah terbenam matahari(sebelum shalat maghrib), Rasulullah SAW terdiam ketika melihat apa yang kamilakukan, beliau tidak menyuruh juga tidak melarang kami ”
 (HR. Muslim)

v Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Ke – 2

            Hadits Rasul (sunnah) ini merupakan dasar hukum islam apabila tidak secara rinci dijelaskan oleh al qur’an. As-Sunah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran, tidak diragukan pengaruhnya di dalam dunia fiqih Islam, terutama pada masa para imam mujtahid dengan berdirinya mazhab-mazhab ijtihad. Sebagai masa kejayaan kajian ilmu hukum Islam di dalam dunia sejarah. Hal semacam ini tidak pernah terjadi pada umat agama lain, baik di zaman dahulu atau sekarang. Setiap orang yang mendalami mazhab-mazhab fiqih, maka akan mengetahui betapa besar pengaruh As-Sunah di dalam penetapan hukum-hukum fiqih.
            Adapun arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita untuk beramal sesuai dengan As-Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk menggali hukum syari'. Hadis Nabi, walaupun dapat menjadi hujah secara independen (mustaqil), sebagaimana juga Al-Quran, namun kedua kitab tersebut saling melengkapi dan melegitimasi bahwa keduanya adalah hujah dan sumber hukum di dalam syari'at Islam.

3.     Ijtihad
            Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.”
            Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa orang yang berada jauh dari Baitullah, apabila hendak mengerjakan sholat ia dapat mencari dan menentukan arah kiblat saat itu melalui ijtihad dengan mencurahkan pikirannya berdasarkan tanda-tanda yang ada.

v  Pengertian ijtihad
          Menurut pengertian kebahasaan kata Ijtihad berasal dari bahasa Arab, yang kata kerjanya “jahada”, yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan hukum-hukum yang terkandung di dalam al Qur’an dan Hadis dengan syarat-syarat tertentu.
          Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Akan tetapi, pengertian tersebut sama sekali tidak berarti bahwa dalam Al Qur’an dan Sunnah terdapat kekurangan, hanya saja manakala beberapa masalah tidak ditetapkan hukumnya.

§   Ijma’
          Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. disebutkan أجمع فلان على الأمر berarti berupaya di atasnya. Sebagaimana firman Allah Swt:
Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu. (Qs.10:71)
            Pengertian kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.
Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.
Dari Ali ra. menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW., “Wahai Rasulullah, jika kami menjumpai suatu urusan yang belum jelas mengenainya apakah diperintah atau dilarang, apa yang engkau perintahkan kepada kami?”
Nabi SAW. bersabda :”Musyawarahkanlah urusan itu dengan fuqaha (orang-orang yang mendalam agamanya) dan para ‘abidin (orang2 yang kuat ibadahnya/orang-orang shalih), dan janganlah kalianmemutuskan urusan itu dengan hanya mengikuti pendapat tertentu.”

§  Qiyas
          Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
     Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.5:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.

v  Hukum Taklifi
       Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban.Sedangkan menurut istilah ialah ketentuan Allah SWT yang menuntut mukalaf (balig dan berakal sehat) untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan,atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
            Tuntutan Allah SWT untuk melakukan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah,2:110.
  Artinya:”Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”(Q.S. Al-Baqarah,2:110)
 Tuntutan Allah SWT untuk meninggalkan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’,17:33.
Artinya:”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),melainkan dengan sesuatu alasan yang benar.”(Q.S. Al-Isra’,17:33)
       Tuntutan Allah SWT mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya,seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Jumu’ah,62:10.
Artinya:”Apabila telah ditunaikan salat,maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.”(Q.S. Al-Jumu’ah,62:10)

Hukum Taklifi mengandungi 5 hukum yaitu :
1.      Wajib
2.      Sunnah
3.      Mubah
4.      Haram
5.      Makruh

No comments:

Post a Comment